4 Pelaku Pengusiran Warga Non Aceh

Empat pelaku pengusiran warga non Aceh dalam sebuah video yang sempat viral beberapa waktu lalu diminta untuk disegera menyerahkan diri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin (kaca mata) saat konferensi pers di Mapolda setempat, Kamis 7 November 2019 malam. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengimbau empat pelaku pengusiran warga non Aceh dari Tanah Rencong dalam sebuah video yang sempat viral beberapa waktu lalu untuk segera menyerahkan diri.

"Kita harapkan yang pernah muncul di video tersebut untuk segera menyerahkan diri baik ke kantor polisi terdekat, maupun kepada tokoh masyarakat, misalnya kepada kepala desa, untuk datang baik-baik ke sini," kata Saladin dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis 7 November 2019 malam.

Saladin menjelaskan, saat ini polisi sudah mengantongi identitas empat pelaku tersebut. Begitu juga dengan alamat mereka. Hanya saja, pihaknya saat ini masih menunggu iktikat baik dari empat pelaku untuk menyerahkan diri.

"Karena data, alamat, orangnya (empat pelaku) sudah lengkap, tinggal tunggu waktu saja. Jadi kita harapkan kesadaran untuk menyerahkan diri," tutur Saladin.

Mantan Kapolresta Banda Aceh ini juga berharap kepada masyarakat non Aceh, khusunya yang sedang berada di provinsi tersebut tidak terpengaruh dengan video yang dibuat pelaku.

Polisi, kata Saladin, menjamin keamanan setiap warga luar yang datang ke provonsi yang dijuluki Serambi Mekkah itu.

Karena data, alamat, orangnya (empat pelaku) sudah lengkap, tinggal tunggu waktu saja. Jadi kita harapkan kesadaran untuk menyerahkan diri.

"Tidak ada masyarakat khususnya orang Aceh yang terprovokasi dengan adanya video yang bersangkutan, kita harapkan kepada masyarakat yang bukan orang Aceh tidak perlu khawatir, baik yang ada di Aceh maupun luar Aceh," ujar Saladin.

Sementara, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono menyerukan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Sebab, saat ini sudah ada undang-undang yang mengatur yang berhubungan dengan provokatif di media sosial.

"Jadi saya minta warga Aceh lebih bijaksana lagi dalam menggunakan media sosial, dan kita harus mensaring dulu setiap berita yang masuk, sebelum kita bagikan kepada orang lain. Kalau memang itu merugikan kita, merugikan negara, merugikan orang lain, kita jangan share ke yang lain kalau perlu kita laporkan," kata Ery.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Satgas kelompok kriminal bersenjata (KKB) Polda Aceh menangkap dua pelaku yang membuat video pengusiran warga non Aceh dari Tanah Rencong.

Kedua pelaku itu ditangkap tanpa melakukan perlawanan di Desa Cot Rabo Baroh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh pada Kamis 7 November 2019 pukul 10.25 WIB.

Kedua pelaku tersebut berinisial YIR (50 tahun) dan RD (50 tahun), keduanya warga Kabupaten Aceh Utara. Dalam video pengusiran itu, YIR sebagai pelaku utama. []

Baca Juga: 

Berita terkait
Warung Remang di Aceh Singkil Diprotes Warga
Puluhan warga Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil memprotes sebuah warung remang-remang hiburan karaoke
Polda Aceh Tangkap Pelaku Usir Orang Non Aceh
Tim gabungan satgas KKB Polda Aceh menangkap dua pelaku pembuat video pengusiran warga pendatang di Aceh.
Bandar Sabu 50 Kilogram di Aceh Divonis Hukuman Mati
Ibnu Sahar divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe karena terbukti menyeludupkan sabu-sabu sebanyak lima kali.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.