Jakarta - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma mengucapkan salam sesuai bebas dari penjara pada hari ini, Rabu, 8 Januari 2020. Anak kandung raja dangdut Rhoma Irama itu keluar bui lebih cepat lantaran cuti bersyarat yang ia ajukan dikabulkan oleh pihak Rutan Salemba.
"Assalamualaikum," tulis Ridho Rhoma melalui unggahan di media sosial Instagramnya, dikutip Tagar pada Rabu, 8 Januari 2020.
Pantauan sejumlah wartawan, Ridho Rhoma keluar dari Rumah Tahanan Salemba mengenakan pakaian putih dan peci berwarna sama. Ia nampak dijemput oleh sang ayah, Rhoma Irama, yang tak kuasa meneteskan airmata menyambut kebebeasan putranya.
Kepala Rutan Salemba, Masjuno, mengatakan Ridho Rhoma bisa bebas lebih cepat seusai pengajuan cuti bersyaratnya dikabulkan. Ia juga turut mengucapkan selamat kepada pedangdut yang terjerat kasus narkoba itu.
"Hari ini tanggal 8 Januari 2020 saudara kita Mas Ridho jalani program pembinaan integrasi yaitu cuti bersyarat. Beliau dibebaskan karena dapat program cuti bersyarat sehingga sudah bisa menghirup udara bebas, bisa kembali ke tengah keluarga dan masyarakat," kata Masjuno kepada wartawan, di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, 8 Januari 2020.
"Seperti yang saudara-saudara lihat Ridho sehat. Maka selamat kembali ke masyarakat, kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarga," ujar dia.
Masjuno menjelaskan, cuti bersyarat dikabulkan lantaran Ridho berkelakuan baik selama berada di dalam tahanan. Selain itu, berkas-berkas cuti yang diajukan juga dinilai lengkap dan memenuhi persyaratan.
"Tentu karena sudah terpenuhinya persyaratan-persyaratan. Persyaratan administratif dan persyaratan substantif. Sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, tidak melakukan pelanggaran, ya inilah satu reward haknya, diberikan untuk mendapatkan fasilitas cuti bersyarat," kata dia.
Ridho Rhoma terjerat kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dan melewati masa rehabilitasi selama 10 bulan. Namun, ia harus kembali menjalani hukuman penahanan di Rutan Salemba menyusul tuntutan penambahan hukuman yang diajukan melalui kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan.
Baca juga: Ridho Rhoma, Kembali Dibui Setelah Direhabilitasi
Menurut perhitungan normal, Ridho Rhoma seharusnya baru bisa bebas pada tanggal 9 Maret 2020 mendatang. Namun, ia bisa bebas dua bulan lebih cepat lantaran pengajuan bebas bersyarat telah dikabulkan. []