Ketua MPR Minta PSBB Tetap Dilakukan, Tunda Relaksasi

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah tetap melakukan PSBB dan tidak terburu-buru melakukan relaksasi.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Foto: Tagar/Eno Suratno Wongsodimedjo)

Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pemerintah jangan terburu-buru melakukan relaksasi atau pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Demi kesehatan dan keselamatan banyak orang, relaksasi PSBB hendaknya tidak perlu terburu-buru.

Bamsoet menyebut agar pemerintah perlu mempertimbangkan keputusan relaksasi PSBB dan mendengarkan pendapat para kepala daerah.

"Memang benar semua orang merasakan tidak nyaman karena terus berdiam di rumah. Namun, demi kesehatan dan keselamatan banyak orang, relaksasi PSBB hendaknya tidak perlu terburu-buru," ucap Bamsoet dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Minggu, 3 Mei 2020.

Ia mengatakan, sebelum kecepatan penularan Covid-19 bisa dikendalikan dengan pembatasan sosial, relaksasi PSBB sebaiknya jangan dulu dilakukan.

Lebih lanjut, kata mantan Ketua DPR periode 2014-2019 itu, kecepatan penularan Covid-19 belum bisa dikendalikan. Menurut dia, bisa dilihat dari penambahan pasien positif dari hari ke hari.

"Kecenderungan itu terbaca dari pertambahan jumlah pasien setiap harinya. Per Sabtu 2 Mei 2020, total pasien yang positif terinfeksi Covid-19 sudah mencapai 10.843, karena adanya penambahan 292 pasien pada hari itu," ujar dia.

Ia mengatakan, pasien positif terbanyak di Jakarta mencapai 4.397 pasien. Sedangkan, wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur di urutan berikutnya masing-masing mencatatkan jumlah 1.000 pasien lebih.

Untuk itu, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini meminta penerapan PSBB harus konsisten dan masih terus diperlukan. Terlebih, kata dia, di Jakarta sebagai episentrum Covid-19.

"Karena menjadi barometer, Jakarta perlu diberi waktu lebih agar mampu mengendalikan kecepatan penularan Covid-19. Demikian juga dengan Jawa Barat dan Jawa Timur. Apalagi, PSBB Jawa Barat baru diterapkan pada 6 Mei 2020 mendatang," ucap Bamsoet. []

Berita terkait
Bupati Tangerang: PSBB Diperpanjang Hingga 17 Mei
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang selama 14 hari.
Rencana Penerapan PSBB di Kabupaten Cirebon
Info grand design PSBB yang tersebar di masyarakat, bukan merupakan keputusan pada pertemuan tadi
Langgar PSBB, 82 Warga di Surabaya Diamankan Polisi
Polrestabes Surabaya mengamankan 82 warga selama 1x24 jam dan menjalani Rapid Test karena melanggar jam malam selama PSBB di wilayah Surabaya.