Sumenep - Kepolisian Resort Sumenep mengamankan seorang nelayan yang diduga melakukan aktivitas penebangan pohon liar tanpa izin di Perairan Laut Kangayan, Sumenep, Sabtu 7 Desember 2019.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 4 Desember 2019, sekitar pukul 20.00 WIB dengan tersangka Syaiful, 38 tahun, warga Dusun Bondat, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan.
Petugas Perhutani mendekati perahu itu untuk memastikan temuannya.
Sebelum diamankan polisi, Syaiful dibekuk petugas Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kangayan Timur, Nur Mudzakkir 40 tahun, saat melakukan patroli laut. Syaiful menahkodai sebuah perahu motor bermuatan kayu.
"Petugas Perhutani mendekati perahu itu untuk memastikan temuannya. Saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah kayu yang sudah berbentuk papan dan balok dengan ukuran bervariasi," kata Widiarti, Sabtu 7 Desember 2019.
Syaiful diduga melakukan tindak pidana illegal logging atau penebangan dan penjualan kayu secara liar. Sebab tersangka yang bersangkutan tidak memiliki izin resmi penebangan.
Saat ini Syaiful sedang dalam pemeriksaan kepolisian. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa kayu hutan jenis kenari dengan volume kurang lebih 4 kodi serta sebuah perahu motor kayu.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf D dan E serta Junto Pasal 83 Ayat 1 Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan," pungkasnya. []
Baca juga:
- Pemkab Sumenep Bangun Pengolah Sampah Miliaran
- Karatan, Kapal Penumpang di Sumenep Dilelang
- Bom Ikan Meledak di Sumenep, Dua Warga Luka Parah