Lembaga penyelenggara pemilu ini bertugas mengawasi pelaksanaan pesta demokrasi di seluruh Indonesia. Kemudian menyusun standar kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Di masa pemerintahan Orde Baru sebenarnya juga sudah ada lembaga pengawas pemilu yang bernama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau juga disebut Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Lalu di awal reformasi berubah nama menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Panwaslu kemudian berubah nama menjadi Bawaslu atas perintah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Jumlah pengurus Bawaslu tingkat nasional sebanyak lima orang dari unsur profesional bukan dari partai politik.