Berdasarkan Kepres Nomor 16 Tahun 1999, lembagai ini dibentuk pada 1999 dan bertugas dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Undang-undang penyelenggaraan pemilu sudah tiga kali mengalami perubahan. Terakhir dilakukan DPR pada 2007. Perubahan undang-undang dilakukan untuk memperkuat wewenang dan kedudukan KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota. Tugas utama KPU melakukan perencanaan, persiapan jadwal serta menetapkan partai peserta pemilu. Membentuk panitia pemilihan Indonesia (PPI) dari pusat sampai daerah. Menetapkan jumlah anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.