1 Juta UMKM Terbantu, Pemerintah Hapus Utang Rp10 Triliun

Pemerintah Indonesia melalui PP Nomor 47 Tahun 2024 menghapus utang UMKM sebesar Rp10 triliun untuk memperkuat ekonomi nasional.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024. Foto: Sekretariat Negara

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah monumental dengan menghapus utang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diresmikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Inisiatif ini diharapkan untuk membantu 1 juta UMKM yang berhutang sebesar Rp10 triliun, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuatkan ekonomi nasional.

Pengamat ekonomi menyambut langkah ini dengan pujian, menganggapnya sebagai langkah yang mulia dan berdampak positif bagi sektor UMKM. Meski demikian, mereka menekankan agar pemerintah terus memperhatikan pelaku UMKM dengan program-program pendukung lainnya, seperti pelatihan keterampilan dan akses ke pasar yang lebih luas. Hal ini dianggap penting untuk memastikan kelanjutan dan keberhasilan UMKM dalam jangka ekonomi.

Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga merespons positif terhadap rencana ini. Mereka menyatakan siap mendukung program pemerintah dengan memperhatikan proses penghapusan utang. BRI menekankan komitmenya untuk terus mendukung perkembangan UMKM di Indonesia, baik melalui pembiayaan kredit maupun melalui layanan-layanan lainnya yang dapat memperkuat kapasitas usaha.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 ini tidak hanya berlaku untuk UMKM di sektor umum, melainkan juga mencakup petani, peternak, perkebunan, dan kelautan. Syarat-syarat penghapusan utang ini termuatkan dengan jelas, termasukun, dan dapat dipertanggungkan. Pemerintah menekankan agar proses penghapusan utang ini berlaku dengan efisien dan tepat sasaran, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh pelaku UMKM yang membutuhkan.

Presiden Prabowo Subianto menekankan harapan ini sebagai bagian dari komitmenya untuk memperkuatkan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM. Dengan penghapusan utang ini, pemerintah berharap dapat memperkuat daya saing UMKM dalam menghadapi kompetisi pasar dan memperluas lapasan kerja bagi masyarakt. Langkah ini diharapkan dapat menjadi katalis positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia ke depan.

Berita terkait
Menteri UMKM Minta Istilah Palaku UMKM Diganti Menjadi Pengusaha
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengajukan perubahan istilah 'pelaku UMKM' menjadi 'pengusaha UMKM' untuk mengubah paradigma masyarakat.
Mengapa Bisnis UMKM Susah Maju?
Tingkat kegagalan bisnis UMKM cukup tinggi khususnya di tahun pertama.
Panduan Live Shopping: Membantu UMKM Berkembang di Era Digital
Artikel membahas bagaimana UMKM dapat memanfaatkan live shopping untuk meningkatkan penjualan dan interaksi dengan pelanggan.
0
1 Juta UMKM Terbantu, Pemerintah Hapus Utang Rp10 Triliun
Pemerintah Indonesia melalui PP Nomor 47 Tahun 2024 menghapus utang UMKM sebesar Rp10 triliun untuk memperkuat ekonomi nasional.