Jakarta - Kantong plastik sekali pakai mulai dilarang digunakan mulai 1 Juli 2020 di Jakarta. Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat di Ibu Kota diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Peraturan ini berlaku efektif 1 Juli 2020.
"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Andono dalam keterangan tertulisnya, Rabu 10 Juni 2020.
Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis
Ia menegaskan kepada pengelola, wajib memberitahukan aturan tersebut kepada para pelaku usaha di pusat perbelanjaan, atau pasar rakyat yang dikelolanya.

Dalam penerapannya, aturan itu juga mengatur agar pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan plastik sekali pakai dan harus menggunakan kantong ramah lingkungan yang dijual berbayar.
"Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis," ujarnya.
Selain itu, kata Andono, selama Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Jakarta, terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring atau online. Lonjakan terjadi untuk layanan antar makanan siap saji atau berbentuk paket.
Dia mengimbau, masyarakat mengurangi sampah plastik tersebut dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). []