Kudus - Kasus pembunuhan wanita cantik di kamar Hotel Mahkota, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, ramai diperbincangkan masyarakat. Makin menarik perhatian publik karena pembunuhan bermotif kisruh asmara antara tersangka dan korban, meski masing-masing punya keluarga.
Berikut Tagar merangkum 10 fakta rangkaian peristiwa pembunuhan hingga tertangkapnya tersangka Kiswanto Haryono, 39 tahun, warga Loram Kulon, Jati. Fakta-fakta ini didapat dari keterangan keluarga korban, petugas medis, polisi dan pengakuan tersangka.
1. Korban Pamit Pergi Berjualan Tak Kunjung Pulang
Korban pembunuhan, Listifah, 38 tahun, warga Desa Megawon, Kecamatan Jati diketahui pamit pergi berjualan pada keluarganya pada Minggu pagi, 25 Oktober 2020. Hingga sore hari beranjak malam bahkan sampai keesokan paginya korban tak juga kembali ke rumah.
2. Suami Lapor Orang Hilang ke Polsek Jati
Korban yang tak kunjung pulang membuat keluarganya cemas. Pada Senin pagi, 26 Oktober 2020 sekitar pukul 10.30 WIB, suami korban membuat surat laporan kehilangan orang ke Polsek Jati.
"Dia itu kalau Minggu dagang pakaian keliling. Dia dari Minggu sore kemarin tidak pulang," ujar Imam, keluarga korban.
3. Penemuan Mayat di Kamar Hotel Mahkota
Sesosok tubuh wanita cantik ditemukan meninggal di kamar nomor 105 Hotel Mahkota, Senin siang, 26 Oktober 2020 sekitar pukul 14.30 WIB. Usai dilakukan pemeriksaan identitas, mayat wanita cantik tersebut rupanya Listifah, perempuan yang sempat dilaporkan hilang oleh suaminya.
Kepala Polsek Jati Ajun Komisaris Polisi Bambang Sutaryo membenarkan pihaknya menemukan Listifah, 38 tahun, di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Sentot Prawirodirdjo, Kecamatan Jati.
4. Ditemuan Bekas Jerat di Leher Korban
Hasil visum yang dilakukan dokter Puskesmas Ngembal Kulon diketahui adanya bekas jeratan atau tekanan benda tumpul pada leher korban. Korban meninggal lantaran jalan pernapasannya terhambat.
"Korban meninggal karena saluran pernafasannya terhambat. Kami menduga korban meninggal pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB," kata dr Kamal dari Puskesmas Ngembal Kulon
5. Barang Berharga Korban Ditemukan Utuh
Di kamar nomor 105 Hotel Mahkota benda-benda berharga milik korban ditemukan utuh. Mulai dari perhiasan, handphone, tas hingga sepeda motor ditemukan masih lengkap. Pelaku tak mengambil harta milik korban.
"Untuk barang-barang korban seperti tas, uang, handphone dan perhiasan masih utuh," ujar Kepala Polres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma.

6. Dalam Hitungan Jam Pelaku di Tangkap
Tak butuh waktu lama bagi Polres Kudus untuk meringkus pelaku pembunuhan ini. Sekitar tujuh jam paskapenemuan korban, Kiswanto Haryono alias Lekno, tersangka pembunuhan ditangkap aparat kepolisian di sebuah rumah di Jalan Raden Ayu Mlati.
"Tersangka berinisial KH alias Lekno, 39 tahun, pekerjaan swasta. Dia kami ringkus di sebuah rumah di Jalan Mlati Kudus," kata Aditya.
7. Tersangka Mengaku Baru Sekali Kencan dengan Korban
Pada aparat kepolisian, pelaku mengaku baru sekali kencan dengan korban. Yaitu, pada Minggu sore, 25 Oktober 2020 di Hotel Mahkota. Sebelumnya mereka hanya berhubungan via media sosial.
"Hari minggu mereka bertemu dan melakukan hubungan sekali. Setelah itu tersangka mengatakan pada korban ingin pisah, karena hubungan mereka sudah diketahui istri tersangka," tutur Aditya.
Baca juga: Diduga Dibunuh, Wanita Cantik di Kudus Tewas di Kamar Hotel
Penjelasan polisi ini dibenarkan oleh Lekno saat jumpa pers kasus yang menjeratnya di Mapolres Kudus, Selasa, 27 Oktober 2020.
8. Tersangka Mabuk dan Spontan Bunuh Korban
Tersangka juga mengakui datang ke Hotel Mahkota dalam keadaan mabuk. Dia sempat cekcok dengan korban lantaran mengklaim korban tak mau mengakhiri hubungan mereka. Percekcokan itu, membuat Lekno gelap mata dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
"Dia tidak mau (mengakhiri hubungan). Saat itu saya khilaf. Dan saya menyesali perbuatan saya tersebut," tutur pria bertato itu.
Baca lainnya:
- Kisah Asmara Wanita Dibunuh di Kebun Tebu Magelang
- Wanita Dibungkus Seprai di Humbahas, Diperkosa Lalu Dibunuh
9. Cinta Bersemi di Acara Reuni
Tersangka dan korban merupakan teman sekolah di tingkat sekolah dasar. Keduanya yang telah berkeluarga dipertemukan kembali pada bulan Januari lalu diacara reuni sekolah. Usai acara itu, cinta bersemi dan hubungan berlanjut ke media sosial.
"Kami berhubungan tiga bulan. Korban teman SD saya. Dekat dengan korban dari acara reuni sekolah," kata Lekno.
10. Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Usai penangkapan, Kiswanto Haryono alias Lekno menjalani proses penyidikan di Mapolres Kudus. Ia disangka melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. []