Pangkep - Kepolisian Resor (Polres) Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, berhasil menjaring 109 pengendara motor dan mobil yang tidak memiliki surat-surat dan mengabaikan keamanan dengan tidak menggunaan sabuk pengaman dan helm.
Secara serentak Kepolisian se-Indonesia melaksanakan kegiataan Operasi Patuh yang dimulai 29 Agustus 2019-11 September 2019 mendatang.
“Satuan gabungan operasi patuh 2019 untuk hari pertama dari pagi sampai sore hari berhasil menjaring 109 pendendara,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pangkep, AKP Mamat Rahmat, dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Kamis malam, 29 Agustus 2019.
Kebanyakan yang terjaring tidak pakai safety belt dan kelengkapan surat-surat berkendara.
Rahmat merinci jumlah kendaraan yang terjaring razia pagi hari sebanyak 57 unit. Detailnya, kata dia, kendaraan roda dua sebanyak 36 unit, untuk kendaraan roda empat 21 unit.
Sementara pada operasi yang digelar sore hari, pihaknya menjaring 35 pengendara mobil dan 17 pengendara motor.
Kegiatan Operasi Patuh di wilayah Kepolisian Resor Pangkep, Sulawesi Selatan pada Kamis, 29 Agustus 2019.
“Kebanyakan yang terjaring tidak pakai safety belt dan kelengkapan surat-surat berkendara,” ujarnya.
Dalam operasi ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti, yakni 12 unit sepeda motor, 28 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 12 Surat Izin Mengemudi (SIM).
Operasi Patuh yang digelar Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ini akan menertibkan pengendara mobil ataupun motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara masih di bawah umur, pengendara yang tidak memiliki surat-surat, serta pengendara yang melawan arus dan rambu lalu lintas. []
Baca juga: Melihat Matahari Terbenam di Pulau Langkadea Pangkep