Gowa - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Gowa menetapkan dua belas pengedar narkoba sebagai tersangka.
Seusai ditemukan barang bukti, mereka pun terancam hukuman dari tiga pasal, yaitu Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat satu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dari tangan 12 tersangka diantaranya dua buah pembungkus rokok merk Sampoerna, 1 buah alat hisap botol ABC, 1 batang pipet, 1 batang kaca pirex, 23 lembar sachet plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis Sabu," ucap Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, di Polres Gowa, Senin, 22 Juli 2019.
Para pelaku membeli seharga Rp 1,2 juta per gram dan dijual per sachet seharga Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.
Narkotika jenis sabu yang diedarkan tersangka, menurut Tambunan, salah satunya diperoleh dari bandar narkoba di daerah Makassar.
"Para pelaku membeli seharga Rp 1,2 juta per gram dan dijual per sachet seharga Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu," ujarnya.
Tambunan menjelaskan 12 tersangka diantaranya HG (19), MZ (18), MAN (21), MB (17), MAA (19), CA (18), DBH (19), SA (25), MAN (28), RDN (42), MAZ (25), dan MT (23) memang merupakan target operasi kepolisian. Maka, ketika mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Kabupaten Gowa, Satresnarkoba Polres Gowa melakukan operasi Antik Lipu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian personel Satresnarkoba yang dibagi menjadi dua tim bergerak melakukan penangkapan di beberapa lokasi yang berbeda dan berhasil," tutur dia. []
Baca juga: