Magelang - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magelang mencatat sedikitnya 14 warga masuk dalam daftar orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19. Mereka diketahui baru saja kembali dari negara yang terjangkit virus corona.
"Untuk indikasi Covid-19 belum ada. Kalau ODP berdasarkan laporan yang kami terima dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) ada 14 orang," ujar Kepala Dinkes Kabupaten Magelang, Retno Indriastuti, Senin, 16 Maret 2020.
Mereka ODP karena sebelumnya bepergian dari luar negeri, terutama negara yang terjangkit Covid-19, jadi kami pantau.
Retno menambahkan, 14 ODP tersebut diketahui baru saja pulang bepergian dari luar negeri. "Informasinya begitu. Mereka ODP karena sebelumnya dari luar negeri, terutama negara yang terjangkit Covid-19, jadi kami pantau," kata Retno.
Meski baru saja kembali dari luar negeri, namun 14 orang tersebut belum menunjukkan tanda-tanda gejala terkena virus corona. "Kami sudah lakukan pemantauan. Kalau ada informasi seperti itu, kami bersama petugas puskesmas melakukan pengamatan epidemiologi ke yang bersangkutan dan melakukan edukasi," tuturnya.
Dia menyebutkan, edukasi-edukasi yang diberikan kepada ODP tersebut misalnya imbuan selama pemeriksaan agar yang bersangkutan tetap di rumah selama minimal 14 hari. Selama itu pihaknya memantau masa inkubasi Covid-19.
"Kemudian juga melapor ke puskesmas tiap hari suhu tubuhnya berapa. Kemudian juga kalau dia menderita batuk, pilek, sesak nafas, segera lapor ke petugas kesehatan dan akan segera kami tindak lanjuti," katanya.
Retno menambahkan beberapa hal menjadi pembeda antara ODP dengan pasien dalam pengawasan (PDP). ODP, adalah orang yang baru pulang bepergian dari luar negeri, terutama negara yang ditemukan kasus corona.
"ODP tetap kami pantau. Dia tetap di rumah tapi kami edukasi untuk tidak bepergian kemana-mana. Paling tidak istirahat selama 14 hari, kami pantau setiap hari oleh petugas di lapangan. Kalau normal-normal saja, berarti dia sehat," ujar Retno.
Sedangkan PDP adalah orang yang tiba-tiba mengalami gejala Covid-19, seperti batuk, pilek, demam tinggi di atas 38 derajat, serta sesak nafas. Orang tersebut harus melapor ke petugas kesehatan di lapangan yang kemudian akan dirujuk ke dinas kesehatan.
"Kemudian dari dinkes ambil langkah untuk merujuk ke RS rujukan. Nah nanti di RS rujukan akan dilihat lagi, kalau kategori PDP akan masuk ke ruang isolasi," ucapnya. []
Baca juga:
- Satu Pasien di Ambon Maluku, ODP Virus Corona
- RS Gowa Rujuk Pasien ODP Covid-19 ke RS Wahidin
- RSUD Bantul Mendapatkan ODP Covid-19 Lagi