Magelang - Sebuah korek api berbentuk senjata api jenis revolver menarik perhatian saat Polres Magelang menggelar ungkap kasus Operasi Sikat Jaran Candi 2020, Senin, 3 Agustus 2020. Korek api tersebut menjadi salah satu barang bukti atas kasus pencurian dengan kekerasan (curras) yang diungkap.
Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian menuturkan, pistol palsu tersebut dipergunakan oleh dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan untuk menakut-nakuti korban.
"Dua orang tersangka berhasil ditangkap tanggal 13 Juli 2020. Yaitu MS, 43 tahun warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang," ujar Aron, dikutip Tagar pada Senin, 3 Agustus 2020.
"Dia merupakan residivis atas kasus pencurian mobil dan bebas melalui program asimilasi pada 25 April 2020 lalu. Kemudian AS, 40 tahun, warga Desa Ringinanom, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang," kata dia.
Menurutnya, kedua pelaku tersebut melakukan aksinya pada 14 Juni 2020 di Jembatan Ancol, Kecamatan Ngluwar. Mereka menghadang seorang pengendara motor dan kemudian menodong korban menggunakan senjata api palsu yang sudah dipersiapkan.
"Modusnya mereka mengambil paksa kendaraan korban dengan menodongkan senjata api," kata Aron.
Polres Magelang menghadirkan dua pelaku curras menggunakan pistol palsu, berikut para pelaku kejahatan lain, dalam konferensi pers Operasi Sikat Jaran Candi 2020, Senin, 3 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Solikhah Ambar Pratiwi)
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko menambahkan, korban yang merasa takut akhirnya memberikan kendaraannya kepada kedua pelaku.
"Kendaraan kemudian dibawa lari oleh kedua pelaku. Korban lalu melapor ke Polres Magelang," kata Hadi.
Dia mengatakan, kasus ini menjadi perhatian tersendiri. Apalagi bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2020.
"Alhamdulillah kita dapat mengungkap, menangkap pelaku, serta mengamankan BB. Saat ini proses penyidikan sedang berlanjut dan tidak ada kendala," tuturnya.
Sementara itu, MS mengaku mendapatkan replika senjata api tersebut dari tukang rosok. "Enggak beli, minta (tukang rosok). Udah enggak berfungsi koreknya," kata dia.
MS mengatakan, dia bersama AS tidak ada niatan untuk berbuat kejahatan. Saat kejadian, mereka sedang dalam perjalanan menuju rumah teman.
"Itu spontan saja, tidak ada niatan untuk berbuat kejahatan. Saya dihampiri teman, mau diajak ke tempat teman di Tempel. Spontan lewat Ancol, (aksinya) spontanitas," ucap MS.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
- Baca juga: Spesialis Begal Parimeter Bandara Soekarno - Hatta
- Baca juga: Pedagang Sate Pembegal Warga Padang Ditembak Polisi
Untuk diketahui, selama Operasi Sikat Jaran Candi 2020, ada sebanyak 9 kasus pencurian berat dan pencurian dengan kekerasan, dengan 9 pelaku yang berhasil diungkap Polres Magelang. []