Semarang - Dua warga Kota Semarang terancam hukuman mati lantaran terlibat dalam sindikat peredaran narkoba. Keduanya, ALF, 27 tahun, warga Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik dan JD, 30 tahun, penduduk Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan.
JD berperan sebagai pengantar sabu dan ALF berperan sebagai penerima sabu.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah Brigadir Jenderal Polisi Benny Gunawan mengungkapkan ALF dan JD merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang.
"JD berperan sebagai pengantar sabu dan ALF berperan sebagai penerima sabu," kata dia di Kantor BNNP Jawa Tengah di Semarang, Selasa, 25 Februari 2020.
Benny mengatakan keduanya diringkus pada Jumat, 31 Januari 2020. Bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi sabu di daerah Pedurungan, Kota Semarang. Tim Pemberantasan Narkotika BNNP Jawa Tengah kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifIkasi dua orang yang dicurigai akan melakukan transaksi.
Setelah ada kecocokan dengan data yang didapat, di hari itu, sekira pukul 13.00 WIB, tim menangkap JD dan ALF yang tengah melakukan serah terima sabu di Jalan Sendang Utara, Kelurahan Gemah, Pedurungan. "Modusnya adalah tersangka JD menyerahkan bungkusan yang di dalamnya berisi narkotika kepada tersangka ALF yang sedang menunggu di atas sepeda motor," tuturnya.
Benny melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut dengan menggeledah kos JD di kawasan Jatingaleh, Kelurahan Ngesrep, Banyumanik dan di rumah ALF di Muktiharho Kidul.
"Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan sembilan bungkus paket sabu dengan total berat 126,21 gram dan satu paket plastik berisi ekstasi sebanyak 42 butir. Rencananya akan diedarkan ke wilayah Semarang," ujar dia.
Usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Benny, diketahui tersangka ALF ternyata merupakan kurir yang dikendalikan oleh seorang napi Lapas Kedungpane bernama Harry Kurniawan. "Tim kemudian berkoordinasi dengan Lapas Semarang dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah handphone yang digunakan Harry untuk berkomunikasi dengan ALF," terangnya.
Sementara itu, Kepala Keamanan Lapas Kedungpane Semarang Suparno mengaku pihaknya kecolongan dengan ulah Harry. "Itu kelemahan kami," ujarnya. Menurutnya, sepekan sekali selalu ada pengecekan ke kamar napi. Dan bagi mereka yang kedapatan membawa barang terlarang seperti telepon seluler akan mendapat hukuman berupa tidur di ruang isolasi.
Saat ini para tersangka masih dalam proses penyidikan BNNP Jawa Tengah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka warga Semarang dan Harry dijerat pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 jo pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal atas pasal tersebut adalah hukuman mati. []
Baca juga:
- Polres Gowa Tangkap Lima Penyalahgunaan Narkoba
- Pabrik Narkoba di Lahan Milik Pemkot Bandung
- Perwira Polisi di Sorong Akui Lama Pakai Sabu