2019, 7 Polisi Nakal Dipecat Tidak Hormat di Sulsel

Sebanyak 7 anggota polisi dari Polda Sulsel dipecat tidak dengan hormat karena terlibat berbagai kasus sepanjang tahun 2019.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe saat merilis akhir tahun 2019, di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani Makassar, Senin 30 Desember 2019. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tujuh personel Polri nakal di Sulsel tahun 2019. Mereka dipecat karena terlibat kasus desersi.

Kepala Polda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengatakan, pemecatan terhadap anggota Polri ini adalah sebagai bentuk dari ketegasan Polda Sulsel terhadap personel yang membandel. Anggota yang melanggar disiplin, kode etik dan pidana, maka akan diberikan sanksi.

"Sepanjang tahun 2019 ini, ada tujuh personel di Polda Sulsel dilakukan PTDH karena terlibat kasus desersi," kata Mas Guntur saat menggelar press release akhir tahun 2019, di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani Makassar, Senin 30 Desember 2019.

Jenderal polisi bintang dua ini membeberkan bahwa personel di jajaran Polda Sulsel tengah menangani sebanyak 457 kasus pelanggaran disiplin dan yang telah diselesaikan sebanyak 265 kasus. Sementara itu, personel melakukan pelanggaran kode etik tercatat ada 49 orang.

Sepanjang tahun 2019 ini, ada tujuh personel di Polda Sulsel dilakukan PTDH karena terlibat kasus desersi.

"Pengawasan internal secara struktural telah dilakukan oleh Irwasda, Bid Propam, dan Bidkum Polda Sulsel. Pengawasan ini untuk kontrol penyidikan dilakukan oleh pengawas penyidik. Sementara pengawasan internal itu dilakukan lembaga negara Independen seperti Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman dan lain-lain," bebernya.

Menoleh pelanggaran anggota Polri di tahun 2018 lalu, kata dia, penindakan ini mengalami kenaikan signifikan. Anggota polisi di Sulsel yang melakukan pelanggaran disiplin di tahun 2018 hanya 299 kasus, sedangkan ditahun 2019 menjadi 457 kasus.

Sedangkan sanksi PTDH atau dipecat juga ada kenaikan, yakni pada tahun 2018 ada 9 orang, sedangkan di tahun 2019 ini hanya 7 orang.

"Jadi mereka ini tidak masuk tugas selama 3 kali 30 hari atau tiga bulan berturut-turut. Dan selain kasus desersi yang akan dilakukan pemecatan, beberapa pidana seperti narkoba, asusila dan kriminal lainya juga akan kita tindak tegas dengan pemecatan," tegas Mas Guntur. []

Berita terkait
Mahasiswi UNM Makassar Meninggal Saat Tengah Hamil
Seorang mahasiswi Universitas Negeri Makassar meninggal dunia di rumah kosnya saat tengah hamil delapan bulan.
P2TP2A Makassar Trauma Healing Siswi yang Ditampar
Siswi yang mengalami kekerasan di dalam kelas yang dilakukan oleh Daeng Manting kini dalam penanganan untuk memghilangkan traumanya di P2TP2A.
Kado Manis Polisi di Makassar Diakhir Tahun 2019
Kado manis untuk sejumlah personel Kapolrestabes Makassar, dimana menjelang akhir tahun mereka mendapatkan penghargaan.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.