Jakarta - Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peningkatan inklusi keuangan masyarakat Indonesia menjadi 90 persen pada 2023. Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan saat ini paparan inklusi keuangan baru mencapai rasio 76 persen.
“Sesuai dengan arah Presiden Joko Widodo, kami di otoritas terus mengupayakan agar mahasiswa dan pelajar dapat ditarik untuk menggunakan produk dari perbankan nasional sehingga dapat meningkatkan inklusi keuangan,” kata Tirta Segara melalui keterangan resmi, Selasa, 25 Februari 2020.
Heru menambahkan OJK bersama industri perbankan telah menginisiasi program Simpanan Pelajar (SimPel/SimPel iB) yang telah diluncurkan pada Juni 2015 silam. Program tersebut merupakan inklusi keuangan yang bertujuan untuk mendorong budaya menabung sejak dini.
"Hingga akhir tahun lalu, program SimPel/SimPel iB ini telah berhasil menggaet 381.000 sekolah yang bekerja sama dengan 381 bank di Tanah Air. Dari jumlah tersebut terkumpul simpanan tabungan senilai Rp 9 triliun dari 21.000 rekening terdaftar,” ucap dia.
Kedepan, OJK menargetkan seluruh pelajar di Indonesia akan memiliki akun rekening pribadi pada 2022 mendatang. Selain itu, hingga awal 2020 terdapat 11 daerah yang telah berkomitmen dalam mendukung Aksi Indonesia Menabung dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) dari Kepala Daerah.
Kesebelas daerah tersebut adalah Provinsi Riau, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah. Lalu, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Lampung, Provinsi Sulawesi Utara, Kota Ambon, Kota Samarinda, dan Kabupaten Merangin Jambi.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan SE Nomor 581/D/HK/2019 tentang Program Simpanan Pelajar pada tanggal 27 Mei 2019, yang ditujukan kepada Kepala Daerah untuk menghimbau Dinas Pendidikan agar berpartisipasi aktif dalam implementasi budaya menabung di sekolah khususnya melalui SimPel/SimPel iB.
Untuk diketahui, hingga November 2019 nilai simpanan tabungan yang tercatat oleh OJK berjumlah Rp 1.866 triliun. Sementara itu, dua instrumen simpanan lainnya, yakni giro dan deposito masing-masing berjumlah Rp 1.458 triliun dan Rp 2.622 triliun. Keseluruhan total dana pihak ketiga (DPK) pada periode yang sama mencapai Rp 5.947 triliun. []