3 Anggota Polres Humbahas Dipecat, 1 Orang Kompol

Tiga anggota Kepolisian Resor Humbahas, Sumatera Utara, diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.
Upacara PTDH di Lapangan Mako Polres Humbahas, Sumatera Utara, Selasa, 10 Maret 2020. (Foto: Tagar/Paur Humas Polres Humbahaas).

Humbahas - Tiga anggota Kepolisian Resor (Polres) Humbahas, Sumatera Utara, diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas kepolisian karena melanggar kode etik.

Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara nomor: Kep/2528/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian atas nama Komisaris Polisi Binsar Siringoringo.

Keputusan Kapolda Sumatera Utara nomor: Kep/310/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian atas nama Brigadir Polisi Kepala Charles Frengki Siahaan.

Keputusan Kapolda Sumatera Utara nomor: Kep/304/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian atas nama Brigadir Polisi Dua Syume Hasonangan Gultom.

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dilaksanakan pada Selasa, 10 Maret 2020 pagi, di halaman Polres Humbahas dipimpin Kapolres Humbahas Ajun Komisaris Besar Polisi Rudi Hartono. 

Ini untuk memberikan keputusan hukum bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri

Upacara itu sendiri tidak dihadiri tiga anggota yang sudah diberhentikan meskipun sudah dilayangkan undangan.

"Pertimbangan pejabat yang berwenang untuk sanksi pemberhentian tidak hormat anggota Polri, karena melakukan tindak pidana dan meninggalkan tugas," kata Perwira Urusan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Humbahas Brigadir Polisi Kepala Syawal Lolobako.

Syawal menjelaskan, ketiganya melakukan pelanggaran kode etik, karena jarang masuk kantor, melakukan tindak pidana dan meninggalkan tugas.

Kapolres Humbahas menyebut, upacara pemberhentian dilaksanakan setelah adanya keputusan sidang Komisi Etik Profesi.

"Surat keputusan ini untuk memberikan keputusan hukum bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri," kata Rudi Hartono.

Dia mengatakan, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada anggota Polri dikenakan kepada anggota yang melakukan tindak pidana, seperti meninggalkan tugas atau hal yang berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan lagi.

Dari PTDH itu, diharapkan setiap personel Polres Humbahas dapat mengambil hikmah. Tugas Polri semakin hari semakin berat dan kompleks, sehingga diperlukan personel-personel yang memiliki kreativitas, inovasi, dan dedikasi tinggi.[]

Berita terkait
Balita Dibunuh di Humbahas, Ayah Ibunya Kritis
Seorang balita warga Desa Peadungdung, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, tewas diduga dibunuh.
Anggota TNI dari Tarakan Gantung Diri di Humbahas
Seorang anggota TNI aktif ditemukan tewas gantung diri di rumah orangtuanya di Kabupaten Humbahas.
Cara Masyarakat Humbahas Merespons Wabah Corona
Untuk pencegahan virus corona Pemkab Humbahas mengandalkan puskesmas melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.