Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tiga tahap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Penundaan ini melihat kondisi Indonesia yang belakangan masih dihadapkan dengan dampak penyebaran virus corona.
Kebijakan penundaan pilkada 2020 berdasarkan kaidah hukum Salus Populi Suprema Lex Esto.
"Dalam waktu dekat KPU akan membuat kebijakan penundaan beberapa kegiatan dalam tahapan Pilkada 2020 yang berada dalam durasi waktu Maret hingga 29 Mei 2020," kicau Komisioner KPU Hasyim Asy'ari melalui akun Twitter miliknya, @hsym_asyari, Sabtu, 21 Maret 2020.
Tiga kegiatan tersebut adalah:
1. Pelantikan PPS
Pilkada serentak 2020, (Foto: Dok. Tagar)
2. Verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan.
3. Pemutakhiran data pemilih
Menurut dia, kebijakan menunda tiga tahap Pilkada 2020 sesuai dengan keadaan yang lebih patut didahulukan di Tanah Air. Mengutip filsuf Romawi kuno, Marcus Cicero, Hasyim mengatakan upaya menekan pasien positif virus corona yang makin merangkak tiap harinya di Indonesia lebih penting dilakukan saat ini dibandingkan lainnya.
"Kebijakan penundaan pilkada 2020 berdasarkan kaidah hukum Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," ucap Hasyim.
Diketahui, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari baru saja ditunjuk sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu. Hasyim menggantikan sementara Evi Novida Ginting Manik yang mendapat sanksi pencopotan setelah dianggap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melanggar kode etik. []