Sleman - Direktorat Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Kamis, 13 Agustus 2020. Pada hari pertama itu sebanyak 30 pelanggar lalu lintas ditemukan di empat titik lokasi pemasangan kamera canggih.
Dirlantas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) I Made Agus Prasatya mengatakan, rata-rata para pelanggar menggunakan plat nomor kendaraan AB yang merupakan warga Yogyakartanya sendiri.
"Back office kami menemukan ada 30 pelanggaran yang berhasil ter-capture kamera canggih. Seperti yang sudah kami sosialisasikan, pelanggar akan dikirim surat konfirmasi sebagai bentuk teguran," kata Kombes Pol I Made Agus Prasatya kepada wartawan di Yogyakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.
Bila 15 hari tidak melakukan pembayarannya maka STNK akan diblokir.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor di hari pertama penerapan ETLE sendiri didominasi oleh pengendara mobil pribadi. Rata-tata pengendara tidak memakai sabuk pengaman maupun pengendara yang menggunakan handphone saat mengemudi.
Nantinya surat teguran akan dikirim ke semua alamat pelanggar yang terekam oleh CCTV ETLE. Pelanggar lalu lintas yang mendapatkan surat tersebut wajib melakukan konfirmasi selama 15 hari.
Dirlantas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) I Made Agus Prasetya (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).
Selanjutnya pelanggar harus menyelesaikan biaya tagihan ke nomor rekening Briva setelah melakukan konfirmasi. Jika dalam kurun waktu 15 hari secara berturut-turut pelanggar belum membayar tagihan, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar akan diblokir.
"Konfirmasi melalui barcode dengan mengunjungi situs Ditlantas Polda DIY atau juga bisa mengunjungi secara langsung unit Gakkum Ditlantas Polda DIY. Bila 15 hari tidak melakukan pembayarannya maka STNK akan diblokir," ucapnya.
Baca Juga:
- Wow, Sekarang Sudah Bisa Bayar Tilang Lewat Gojek
- Pembuat Video TikTok di Underpass Sleman Ditilang
- Wanita Cantik di Lebak Ditilang Polantas
Selama pandemi virus corona, pihaknya tidak akan mengambil kebijakan untuk menilang pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun, Ditlantas Polda DIY akan mengambil sikap represif non-yustisial.
"Kami akan melakukan evaluasi dahulu, jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas tiga kali berturut-turut nanti kami akan selektif melakukan penindakan tilang," ungkap Made.
Made mengaku tidak menemukan kendala yang berarti di empat lokasi pemasangan kamera CCTV. Empat lokasi tersebut berada di empat lokasi, di antaranya ada di Tambak Wates (Kulon Progo), Ngabean (Kota Yogyakarta), Maguwoharjo (Sleman), dan Banguntapan (Bantul). []