Medan - Kepolisian di Medan, Sumatera Utara, menembak empat pelaku jambret saat beraksi di jalanan. Satu dari mereka tewas, yakni Andi Pratama Siregar, 29 tahun, warga Jalan Gatot Subroto Km 5,5, Kecamatan Medan Helvetia.
Tiga tersangka lainnya, yakni Sabarullah alias Sabir alias S, 24 tahun, warga Jalan Benteng, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dia berperan sebagai eksekutor perampas tas korban.
Galuh Pamungkas alias GP, 22 tahun, warga Jalan Binjai Km 9,1, Desa Lalang Kota, Kabupaten Deli Serdang. Berperan sebagai pengendara sepeda motor ketika melakukan aksi, dan Erwin Syahputra alias ES, 24 tahun, warga Jalan Kelambir V Garapan, Kecamatan Hamparan Perak. Dia juga berperan sebagai joki sepeda motor.
Kepala Polrestabes Medan Komisaris Polisi Riko Sunarko membenarkan telah menangkap pelaku jambret yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini masih terus kami kembangkan, mereka adalah residivis berbagai kasus, di antaranya jambret dan narkoba
"Empat pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Mereka diberikan tindakan tegas dan terukur dikarenakan melakukan perlawanan ketika dilakukan pengembangan. Bahkan ada anggota kami yang terluka ketika melakukan pengembangan kasus ini," kata Riko di Medan, Selasa, 16 Juni 2020.

Sunarko menyebut, seorang tersangka meninggal ketika dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. "APS meninggal dunia, saat dibawa ke rumah sakit," katanya.
Para tersangka diamankan pada Jumat, 12 Juni 2020. Dari pelaku disita barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor Honda Vario, Scoppy dan Beat, satu tas ransel warna abu-abu, satu laptop, satu set charger HP warna putih, sebuah dompet hitam merek levis, uang Rp 150 ribu dan empat helm Bogo.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Martuasah Hermindo Tobing menambahkan, pelaku merupakan residivis dan mendapatkan program asimilasi di masa pandemi corona.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan, mereka adalah residivis berbagai kasus, di antaranya jambret dan narkoba. Mereka juga status asimilasi di rumah. Karena melakukan aksi jambret, mereka kami persangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya. []