Dairi - Masyarakat Kabupaten Dairi, Sumatera Utara yang masih memiliki surat keterangan (suket), diminta agar segera mengganti dengan KTP elektronik (KTP-el).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Disdukcatpil) Dairi telah memperoleh distribusi blanko KTP-el dari Kementerian Dalam Negeri pada 2 Maret 2020 kemarin, sebanyak 4.902 keping.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dairi Rahmat Syah Munthe melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Untung Roy Boy Nahampun, mengutarakan hal itu, Rabu, 4 Maret 2020.
Dikatakan, sesuai arahan Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, data kependudukan adalah basis data utama dalam perencanaan program pembangunan kepada masyarakat.
"Tanpa adanya basis data yang akurat, maka sangat mustahil pembangunan dapat terlaksana dengan baik," kata Untung, mengutip arahan Bupati Dairi.
Ditambahkan, Bupati Dairi telah meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menggiatkan “jemput bola” dalam pelayanan KTP-el dan dokumen administrasi yang dibutuhkan masyarakat.
Pak Bupati juga menegaskan untuk memastikan tidak ada pungutan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu
"Oleh karena itu, Bupati Dairi mengimbau masyarakat yang masih memegang suket diharapkan agar segera mengganti dengan KTP elektronik dengan membawa suket yang asli," kata Nahampun.
Pelaksana Tugas Kepala Disdukcatpil Kabupaten Dairi Amudi Naiborhu, mengimbau masyarakat tidak berhubungan dengan calo saat melakukan pengurusan KTP-el.
Bagi penduduk yang mengalami perubahan elemen data perpindahan alamat dan status, dipersilakan membawa KTP asli dan lama serta fotokopi kartu keluarga dan langsung berurusan dengan petugas Disdukcatpil.
Bagi yang belum melakukan perekaman KTP-el, agar melakukan perekaman di kantor kecamatan maupun kantor Disdukcatpil.
"Pak Bupati juga menegaskan untuk memastikan tidak ada pungutan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dalam pengurusan administrasi kependudukan," kata Nahampun.
Disdukcatpil disebut juga telah menyurati para camat se-Kabupaten Dairi tentang ketersediaan blangko KTP-el, untuk kemudian meneruskan informasi itu kepada masyarakat.[]