Hong Kong – Empat puluh tujuh aktivis prodemokrasi Hong Kong yang didakwa berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan oleh China menghadiri sidang di pengadilan, Kamis, 23 September 2021, pagi.
Para politisi dan aktivis itu dituduh melakukan subversi dalam Undang-Undang Keamanan Nasional karena ikut serta dalam pemilihan pendahuluan yang mereka selenggarakan sebelum pemilihan Dewan Legislatif 2020.
Pemilihan legislatif itu akhirnya ditunda oleh pemerintah selama setahun dengan alasan kekhawatiran terhadap Covid-19.

Sebagian besar dari 47 aktivis telah ditahan sejak Maret 2021, ketika tim penuntut pemerintah mempersiapkan kasusnya. Dua belas terdakwa telah menjalani tahanan luar dengan jaminan (lt/uh)/Associated Press/voaindonesia.com. []
Tiga Aktivis Hong Kong Pro-Demokrasi Dihukum Penjara
Aktivis Hong Kong Ancam Gelar Demo Lebih Besar
Penyanyi Pop Hong Kong Anthony Wong Ditangkap
Polisi Hong Kong Tangkap Penyelenggara Renungan Tiananmen