Jakarta - Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan perkembangan terbaru pedemo tolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) di DKI Jakarta dan Jawa Barat yang dinyatakan reaktif virus corona atau Covid-19.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, untuk pedemo di wilayah hukum Polda Metro Jaya saat ini ada 34 orang dinyatakan reaktif virus corona. Sementara, di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar), ditemukan 13 orang dinyatakan reaktif terkena corona berdasarkan dari hasil rapid test.
Sebanyak 34 orang untuk wilayah Jakarta, sudah dilarikan ke Wisma Atlet.
"Perkembangan terbaru yang ada, sebanyak 34 demonstran di DKI reaktif dan di Jabar ada 13 orang," ujar Argo Yuwono di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.
Baca juga: Demonstrasi Cipta Kerja Jakarta, Polisi Tangkap 1.000 Anarko
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Tagar/Dok. Polisi)
Menurut Argo, saat ini para pedemo di wilayah DKI Jakarta yang dinyatakan reaktif terserang virus menular itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Sebanyak 34 orang untuk wilayah Jakarta, dan semuanya sudah dilarikan ke Wisma Atlet," ucapnya.
Dia pun mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang menolak UU Omnibus Law Cipta agar menempuh jalur hukum, melalui pengajuan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Musababnya, kata Argo, penolakan sikap dengan cara berkerumun turun ke jalan berpotensi membuat klaster corona. Dia menyebut, penolakan mereka melalui jalur hukum bisa mencegah terjadinya klaster baru Covid-19.
Baca juga: Demokrat Ungkap Rekayasa Benny K Harman Setujui RUU Cipta Kerja
"Imbauan agar penolakan Omnibus Law dibawa ke MK," ucap dia.
Sebelumnya, Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.
Polri menyatakan, di tengah Pandemi Covid-19 seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.
Surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, dewasa ini, Pemerintah sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Seperti diketahui, pembahasan RUU Cipta Kerja dikebut di masa pandemi Covid-19 oleh Pemerintah dan DPR, digolkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020. []