Jakarta - Mengikat dan membekap muka anak majikannya, seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NV, 23 tahun, dibekuk kepolisian. Video viral yang diunggah orangtua sang bocah menjadi awal mula kasus ini diungkap Polres Jakarta Barat.
Berikut 5 fakta video viral ART siksa anak majikan di salah satu rumah di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakbar tersebut:
1. Diketahui Ibu sang Anak
Tjeuw Yannie, 38 tahun, ibu dari sang anak mengetahui kekerasan yang dialami buah hatinya lewat video dari ART baru, KBS, sepeninggal NV mengundurkan diri. Setelah mengunggah di Facebook kemudian viral, Yannie dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Kami melakukan penyelidikan dengan cara memanggil orangtua untuk buat laporan," kata Kapolres Metro Jakbar, Kombes Audie S. Latuheru di Polres Metro Jakbar, Rabu, 8 Januari 2020.
Dalam unggahannya, Tjeuw membubuhkan narasi: Tolong tidak mempekerjakan orang ini, anak saya diperlakukan tidak pantas dan tidak layak, kiranya bapak, ibu, teman, saudara, om, tante dan siapapun yang telah melihat dan membaca dan mendapat info ini kiranya tidak mempekerjakan. Terima kasih."
2. NV Jadi Tersangka
Kombes Audie mengatakan pihaknya menyelidiki kasus video viral yang tersebar sejak Selasa, 7 Januari 2020 tersebut. Kurang dari 6 jam pelaku tertangkap. NV ditangkap di kawasan Kosambi, Jakbar, pada Selasa 7 Januari 2020, pukul 23.00 WIB. Saat ini dia berstatus sebagai tersangka.

3. Pengakuan NV
Kepada kepolisian, NV mengaku melakukan tindakan tersebut karena mengaku kesal dengan sang anak yang sulit diatur saat bepergian dengan orangtuanya. "Saat tidak ada majikannya, NV langsung mengambil kesempatan untuk menyiksa," ujar Audie.
Audie menambahkan, NV melakukan aksi tersebut saat rumah majikannya sepi dan orangtua bocah 7 tahun itu pergi bekerja.
4. Disiksa dan Dibekap
NV mengikat tangan dan kaki anak majikannya dengan tali. Tak hanya itu, seluruh muka anak dibekap dengan wallpaper tembok. Pelaku juga mengakali agar bisa bernapas bekapan di bagian mulut dibolongi.
Dalam video berdurasi 46 detik yang viral tersebut, sang anak terlihat menangis. Dia merengek agar NV tidak menyiksanya.
5. NV Diancam Bui 5 Tahun
NV ditangkap ketika pulang kampung di Kosambi, Jakbar. Dari penelusuran, barang bukti berupa wallpaper tembok, tali tambang plastik, gunting, serta ponsel ikut diamankan kepolisian.
Atas perilakunya, NV diancam Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. []