Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan sejumlah kebijakan baru menyusul peningkatan jumlah pasien positif corona atau Covid-19 di Indonesia. Aturan anyar itu menyasar bidang transportasi hingga pendidikan.
Berikut Tagar rangkum 5 kebijakan Anies untuk menekan penyebaran corona di Indonesia khususnya Jakarta, salah satunya dianggap kontroversial.
1. Lokasi wisata dan tempat hiburan ditutup
Sebanyak 17 tempat wisata dan hiburan milik Pemerintah Provinsi DKI ditutup sejak Minggu, 14-29 Maret 2020
Selama masa penutupan itu, Anies mengaku akan melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh faslitas di tiap tempat wisata. Upaya tersebut dilakukan guna memastikan kebersihan lokasi wisata dan mengurangi kegiatan warga Jakarta di luar rumah.
Baca juga: Pak Anies Tak Semua Warga Punya Kendaraan Pribadi
"Kami berikan seruan kepada masyarakat sebisa mungkin kurangi kegiatan di luar rumah kecuali yang urgen," kata Anies saat menggelar konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat, 13 Maret 2020.
Adapun 17 tempat wisata yang ditutup untuk sementara di Jakarta adalah Monumen Nasional, Ancol, Kawasan Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, Anjungan DKI di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Setu Babakan, Rumah si Pitung, Pulau Onrust, Museum Sejarah Jakarta, Museum Prasasti, Meseum MH Thamrin, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, Meseum Joang '45, dan Taman Ismail Marzuki.
Suasana pintu utama Kebun Binatang Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu, 14 Maret 2020. (Foto: Tagar/Husen Mulachela)
2. Sekolah dari rumah
Selain menutup sejumlah lokasi wisata selama dua minggu ke depan, Anies juga meniadakan sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah terhitung sejak Senin, 16 Maret 2020.
Meski begitu, Anies mengimbau seluruh siswa tetap melakukan proses belajar seperti biasa di rumah masing-masing.
Langkah tersebut diambil Anies mengingat anak-anak bisa menjadi perantara penularan Covid-19 ke orang dewasa. Selain itu, kegiatan belajar mengajar di sekolah selalu melibatkan orang dewasa sehingga potensi penularan corona sulit dihindari.
Selain meniadakan kegiatan sekolah, Anies juga menunda Ujian Nasional (UN) dan ujian sekolah. "Peserta ujian nasional yang akan berlangsung hari Senin besok, juga ujian sekolah, diputuskan juga ditunda," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2020.
Baca juga: Bisakah Jenazah Positif Corona Menularkan Virus?
3. Hapus ganjil genap dan batasi operasional angkutan umum
Anies menerapkan kebijakan menghapus sementara aturan ganjil genap yang berlaku mulai hari ini. Hal tersebut dilakukan Anies lantaran potensi penyebaran virus corona di kendaraan umum cukup tinggi.
Selain itu, Anies juga membatasi jam operasional dan jumlah penumpang Moda Raya Terpadu (MRT). Mulai hari ini hingga 2 minggu ke depan, MRT hanya melayani warga dari pukul 06.00-18.00 WIB. Jumlah kereta yang beroperasi juga dikurangi menjadi 4 rangkaian dengan jarak kedatangan kereta yang akan melintas setiap 20 menit sekali.
Sementara bagi Light Rail Transit (LRT) Jakarta, waktu operasionalnya yang semula dari pukul 05.30-23.00 diubah menjadi 06.00-18.00. Begitu juga jadwal keberangkatan tiap 10 menit sekarang diubah tiap 30 menit.
Diikuti layanan Transjakarta yang kini memiliki jadwal operasional mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Dengan pengoperasian 13 rute dan headway 20 menit. Adapun layanan non koridor atau non BRT seperti Mikrotrans dan Mikrotrans ditiadakan sementara.
Namun, kebijakan Anies membatasi jam operasional tiga moda transortasi umum di Ibu Kota dianggap sejumlah kalangan kontroversial. Alih-alih berharap kegiatan di luar rumah dapat dikurangi demi menekan penyebaran virus corona di ruang publik, kebijakan Anies tersebut dianggap tidak memerhatikan masyarakat yang lebih memilih menggunakan kendaraan umum ketika beraktivitas.
Akibatnya terjadi penumpukan pemakai moda transportasi publik di Jakarta. Antrean mengular ke luar halte dan stasiun karena dikuranginya unit armada dan dibatasinya operasional MRT, Transjakarta, dan LRT.

4. Jangan pulang kampung
Selain menutup sejumlah titik keramaian, Anies mengimbau warga Jakarta dan perantau yang memiliki kampung halaman di luar Ibu Kota untuk tidak pulang kampung. Imbauan itu juga menyangkut sebaiknya tidak ke luar kota untuk sementara waktu.
5. Pembentukan gugus tugas percepatan
Berdasarkan Keppres Nomor 7 tahun 2020, Anies akan segera membentuk gugus tugas percepatan penanganan virus corona yang nantinya akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta.
Gugus tugas penanganan corona ini nantinya akan terdiri dari berbagai unsur seperti pemerintah daerah, polisi, TNI, Kejaksaan, dan masyarakat. []