Jakarta - Pandemi virus corona atau Covid-19 yang melanda Indonesia menyisakan pelbagai permasalahan pelik. Salah satunya, beberapa daerah lebih awal menerapkan kebijakan local lockdown atau karantina wilayah, demi memutus mata rantai virus corona (Covid-19).
Kendati Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan para kepala daerah bahwa kebijakan karantina wilayah merupakan wewenang pemerintah pusat. Namun, beberapa pemimpin kota justru terang-terangan mendeklarasikan pemberlakuan local lockdown.
"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," kata Jokowi, Senin, 30 Maret 2020.
Pernyataan Jokowi mengenai karantina wilayah bukan lah kali pertama dilakukan. Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga telah mengingatkan bahwa keputusan mengenai kebijakan tersebut berada di tangannya.
Namun, ada juga beberapa kepala daerah yang terkesan 'bermain aman' dengan melakukan semi lockdown atau hanya memberlakukan penutupan di sejumlah titik akses keluar-masuk wilayah.
Berikut, Tagar informasikan sejumlah daerah yang telah memutuskan menerapkan local lockdown atau karantina wilayah.
1. Tegal
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (tengah) didampingi Wakil Wali Kota Tegal Jumadi (ketiga kanan) , Danlanal Tegal Letkol Marinir Ridwan Azis (kiri), Dandim 0712 Tegal Letkol Inf Richard Arnold (kedua kanan), Wakapolres Kota Tegal Kompol Joko Wicaksono (kanan) memberikan imbauan kepada warga saat pemasangan beton isolasi wilayah Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu. 29 Maret 2020. Isolasi wilayah dilakukan dengan menutup sebanyak 50 titik jalan masuk ke Kota Tegal dan hanya dibuka satu jalan yaitu jalan Proklamasi dengan pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan sebelum memasuki wilayah kota tersebut untuk antisipasi penyebaran COVID-19. (Foto: Antara/Oky Lukmansyah)
Tegal merupakan daerah pertama di Indonesia yang secara terang-terangan menerapkan lockdown. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyebut pembatasan wilayah Tegal mulai dari 30 Maret sampai 30 Juli 2020.
Selama masa pembatasan wilayah itu, setiap pintu masuk Kota Tegal akan ditutup menggunakan pembatas jalan dari beton. Namun, penutupan tidak berlaku untuk jalan provinsi dan nasional.
"Pakai beton beratnya 2 ton. Tak usah dijaga, aman tidak mungkin digeser,” kata Dedy, Kamis, 26 Maret 2020.
Bahkan, dia menyerukan kepada seluruh kepala daerah untuk menerapkan "local lockdown" atau isolasi wilayah seperti yang telah diterapkannya di Kota Tegal
"Saya mengajak, menyerukan kepada bapak ibu kepala daerah, gubernur, wali kota dan bupati, untuk bersama-sama mengisolasi daerah masing-masing sebelum nanti menyesal, sebelum terlambat," kata Dedy kepada wartawan, Minggu, 29 Maret 2020.
2. Solo
Sebuah pengumuman penundaan acara Pesta Siaga Pramuka tertempel di pagar SMP Negeri 1 Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 14 Maret 2020. Pemerintah Kota Solo menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus Corona dengan menutup tempat wisata dan meliburkan sekolah selama 14 hari menyusul adanya satu pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia dan satu dirawat di ruang isolasi RSUD Moewardi. (Foto: Antara/Mohammad Ayudha)
Kota Solo tergolong menerapkan semi-lockdown. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyantmo pun telah mendeklarasikan status Covid-19 di daerahnya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Bentuk lockdown yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan meliburkan sekolah, menunda gelaran acara dengan massa besar, membatalkan car free day, dan penutupan destinasi pariwisata.
"Mau dikatakan lockdown boleh kalau saya melakukan juga salah, tidak juga saya salah. Mending saya disalahkan orang waras daripada disalahkan orang sakit," kata Hadi, Rabu, 11 Maret 2020.
3. Papua
Petugas mengukur suhu sebelum beraktivitas di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Jumat, 27 Maret 2020. Pemprov Papua menutup penerbangan penumpang ke seluruh bandara di Papua sejak 26 Maret hingga 4 April untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. (Foto: Antara/Gusti Tanati)
Gubernur Papua Lukas Enembe tidak secara terang-terangan mengatakan penerapan lockdown di wilayahnya. Namun, dia menyebut akses orang dan penumpang dari laut dan udara ditutup sementara demi menekan penyebaran Virus Corona. Selain itu, Status Siaga Darurat sudah ditetapkan di Papua mulai 17 Maret hingga 17 April 2020.
"Menutup baik (transportasi) udara maupun laut dan semua pintu-pintu masuk untuk sementara dihentikan dan bisa hanya untuk barang atau sembako," kata Sekda Papua, Tea Hery Dosinaen, Selasa, 24 Maret 2020.
4. Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengambil langkah 'local lockdown' secara bulat. Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan pemerintah harus mengambil langkah tersebut untuk menghindari penyebaran Covid-19 di wilayahnya memimpin.
"Keputusan local lockdown harus diambil. Berbagai aktivitas yang melibatkan banyak orang, baik pertemuan dan kegiatan kedinasan, sekolah, perkuliahan, maupun kegiatan-kegiatan yang sudah teragendakan harus dibatasi," kata Gubernur Kaltim Isran Noor, Selasa, 17 Maret 2020.
5. Banda Aceh
Tampak Tim Polda Aceh menyemprotkan disinfektan menggunakan kendaraan taktis water canon di depan Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, 27 Maret 2020. (Foto: Tagar/Ahmad Mufti)
Pemerintah Kota Banda Aceh juga melakukan partial lockdown atau lockdown lokal. Kebijakan itu diambil lantaran terdapat dua warga Banda Aceh yang terkonfirmasi positif corona.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Kabupaten (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar menyebut kebijakan itu diputuskan setelah rapat terbatas dengan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.
"Kota Banda Aceh akan memberlakukan partial lockdown atau lockdown lokal, terutama kawasan yang tempat tinggal pasien dan terpapar Covid-19, serta kawasan yang sudah terdata Orang Dalam Pemantauan (ODP)," kata Farid Nyak Umar, Jumat, 27 Maret 2020. []