5 Poin Omnibus Law Mengancam Industri-Pekerja Media

Terdapat lima poin ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law yang dikhawatirkan bakal mengancam pemilik maupun pekerja media massa di Indonesia.
(Foto: Facebook/Omnibus Law).

Jakarta - Anggota Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ahmad Fathanah Haris mengatakan terdapat lima poin ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, yang dikhawatirkan akan mengancam industri media, khususnya bagi para wartawan.

Lima poin tersebut ialah menyangkut upah minimum, outsourcing, Tenaga Kerja Asing (TKA), pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan definisi kerja. 

Masalahnya mulai dari penentuan upah minimum bagi wartawan, hingga tuntutan hukum menjadi tidak jelas.

Ahmad menekankan, semestinya upah yang diberikan kepada jurnalis harus sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebab, masih banyak perusahaan pers yang tidak mengindahkan hal tersebut. 

Baca juga: Angkie Yudistia Pastikan Omnibus Law Itu Angin Segar

"Semua tentang upah yang layak itu sudah diatur dalam Pasal 1 UU ketenagakerjaan dan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan," kata Ahmad di Kantor Aliansi JurnaIis Independen (AJI) di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu, 26 Januari 2020.

Hal tersebut juga disetujui Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika. 

Wahyu mengimbau kepada para pengelola media, baik media cetak, online, hingga televisi ataupun radio, untuk menciptakan kondisi laporan keuangan yang transparan dan sehat. 

Sebab, hal itu berguna bagi pengelola media maupun para jurnalis, agar mendapatkan titik temu yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

"Laporan keuangan dari media tersebut harus diketahui bersama. Sehingga bisa memutuskan bersama-sama berapa upah yang menjadi titik temu antara kebutuhan jurnalis dengan keadaan keuangan pengelola media, untuk menjamin adanya kesetaraan, kemampuan dari teman-teman jurnalis," ujar Wahyu.

Baca juga: Omnibus Law Didemo Buruh, Moeldoko Putar Otak

Mengenai poin outsourching, Ahmad Fathanah Haris menilai bahwa skema kerja tanpa ikatan pegawai tetap di perusahaan media massa saat ini akan membuat hak-hak dari para wartawan menjadi terabaikan. 

Dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dijelaskannya bahwa seorang pekerja harus diikat menjadi karyawan tetap jika telah menjalani masa kontrak selama 3 tahun.

Kemudian, Ahmad Fathanah Haris memberikan perhatian khusus untuk poin definisi kerja. 

Menurutnya RUU Omnibus Law harus segera disosialisasikan oleh pemerintah, karena isu definisi kerja menurut Omnibus Law malah menyamaratakan status antara pihak pemberi pekerja dan penerima pekerja melalui sistem kemitraan. 

Dengan kondisi demikian, dia beranggapan tidak akan ada lagi tuntutan hukum ke depannya. Hal ini yang dia garis bawahi akan mencelakai para jurnalis.

Baca juga: 6 Poin Kontroversi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

"Masalahnya mulai dari penentuan upah minimum bagi wartawan, hingga tuntutan hukum menjadi tidak jelas. Penerima dan pemberi kerja memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Keduanya harus bisa memosisikan dirinya dengan baik," ucapnya

Dia berharap semua poin yang terdapat dalam RUU Omnibus Law bisa segera dijelaskan dengan gamblang oleh pemerintah. 

Sehingga pihak media beserta karyawan yang diatur di dalam RUU yang sedang dikebut Presiden Jokowi tersebut memiliki posisi yang sama-sama diuntungkan.

"Pihak media memang belum diajak bicara oleh pemerintah terkait UU Omnibus Law ini. Namun, dengan masuknya UU ini ke DPR, maka naskahnya bisa mulai diakses publik. Kita berharap nantinya kita akan punya posisi yang lebih tegas, ketika kita tahu persis apa yang sedang dirancang,” kata dia. []

Berita terkait
Wacana Sertifikasi Halal Sukarela Dalam Omnibus Law
Selama ini sertifikasi halal wajib (mandatory), tapi ada wacana sertifikasi halal bersifat sukarela (voluntary) dalam Omnibus Law
Perda Syariah Dilawan Omnibus Law
Omnibus Law menyatakan pemerintah daerah boleh membuat peraturan sendiri yang disebut peraturan daerah (Perda), tapi tak boleh bernuansa syariah.
Sandiaga Uno Dorong Jokowi Rampungkan Omnibus Law
Pengusaha nasional Sandiaga Uno mendukung keinginan Presiden Joko Widodo merampungkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.