Makassar - Personel Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir pil ekstasi jenis granat di Kota Makassar, Sulsel. Polisi meringkus dua orang pengusaha pelaku atau bandar ekstasi.
Kedua pengusaha mesin pompa air ini masing-masing bernama Muh Ali Imran, 32 tahun dan Alex Iskandar, 45 tahun. Kedua bandar ekstasi ini ditangkap petugas di salah satu rumah atau toko di Jalan Daeng Tata, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu 15 Januari 2020, sekitar pukul 20.00 WITA.
Jadi petugas melakukan control delivery, saat paket kiriman barang tersebut tiba di rumah pelaku, langsung dilakukan penggerebekan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Yudiawan Wibisono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat jika ada pengiriman narkotika jenis ekstasi melalui jalur ekpedisi laut ke Kota Makassar. Sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku bersama barang bukti.

"Jadi petugas melakukan control delivery, saat paket kiriman barang tersebut tiba di rumah pelaku, langsung dilakukan penggerebekan dan meringkus pelaku bersama barang bukti ribuan butir pil ekstasi jenis granat," kata Yudiawan saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Kamis 16 Januari 2020.
Mantan penyidik senior KPK RI menjelaskan jika untuk mengelabui petugas, kedua pelaku ini menyelundupkan ekstasi tersebut dengan cara menyimpannya didalam tempat oli pada mesin pompa air. Namun, aksinya mereka diketahui oleh petugas sehingga peredarannya berhasil digagalkan.
"Ekstasi ini disembunyikan di dalam mesin pompa air. Jadi 50 sachet yang masing-masing 100 butir perpaket itu disimpan di tempat penyimpanan oli. Jadi modusnya hampir seperti yang di Jakarta beberapa waktu lalu yang simpan sabu di tabung besi," jelasnya.
Lebih jauh ia menerangkan, jika ekstasi granat ini diduga diperoleh dari luar pulau Sulawesi. Dan rencananya akan diedarkan di Sulsel dan khususnya di Kota Makassar. "Di edarkan di Kota Makassar dan ini barang dari luar dan kita akan kembangkan ke asal barang ini," sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun sampai seumur hidup. []