59 Warga Jawa Timur, Korban Penipuan Naik Haji

Mereka tertipu pemberangkatan haji cepat dengan syarat membayar biaya tambahan puluhan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto: Tagar/Ihwab Fajar)

Surabaya - Nasib sial dialami 59 warga sejumlah daerah di Jawa Timur (Jatim) gagal berangkat haji karena menjadi korban penipuan. Mereka tertipu pemberangkatan haji cepat dengan syarat membayar biaya tambahan puluhan juta rupiah.

Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan ada 59 warga yang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Senin 5 Agustus 2019 malam, karena tertipu pemberangkatan haji.

Barung menjelaskan, 59 orang yang melapor tersebut terdiri dari 32 orang asal Pasuruan, dua orang asal Malang, lima orang asal Surabaya, enam orang asal Sidoarjo, lima orang asal Pamekasan, dua orang asal Sumenep, lima orang asal Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan serta dua orang asal Sanggau, Kapuas, Kalimantan Barat.

"Mereka ini awalnya sudah mendaftar sebagai calon jemaah haji tahun 2018 lalu di Kemenag dan jadwal keberangkatan sebenarnya tahun 2040. Tapi karena ada seseorang yang menjanjikan percepatan keberangkatan tahun 2019," ungkap Barung, Selasa 6 Agustus 2019.

Karena tawaran menggiurkan tersebut, korban tertarik dan menyerahkan uang tambahan sebesar Rp 25 juta.

Korban percaya penjelasan pelaku soal penambahan kuota sehingga rela membayar Rp 25 juta

"Setiap orangnya diminta tambahan biaya sebesar Rp 25 juta. Para korban ini mentransfer uang secara bertahap kepada terlapor," beber Barung.

Korban, kata mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini, sudah mentransfer ke terlapor senilai Rp 10 juta, kemudian sisanya akan dibayarkan waktu pemberangkatan haji.

"Tanggal 5 Agustus 2019, para korban berjumlah 59 orang ini berkumpul di Stadion Bangkodir, Bangil, Pasuruan untuk persiapan pemberangkatan menuju Asrama Haji Surabaya," kata dia.

Tetapi saat tiba di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, bus mereka dilarang masuk oleh Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) karena tidak terdaftar sebagai rombongan kelompok terbang (kloter) Jemaah Calon Haji (JCH) tahun 2019.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku penipuan menggunakan modus memanfaatkan informasi penambahan kuota haji yang didapat Indonesia dari pemerintah Arab Saudi.

"Korban percaya penjelasan pelaku soal penambahan kuota sehingga rela membayar Rp 25 juta agar bisa lebih cepat berangkat haji," ujarnya.

Usai mendapatkan laporan tersebut, Barung menegaskan akan menindaklanjuti kasus penipuan tersebut. "Laporan sudah masuk dan segera ditindaklanjuti," pungkas dia.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.