Jakarta – Menteri KKP Edhy Prabowo diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus ekspor benih lobster. Kasus ini menambah daftar panjang barisan menteri yang terlibat korupsi. Berikut catatan nama-nama menteri dari jaman SBY sampai Jokowi yang terjerat kasus korupsi oleh KPK.
1. Menkes Siti Fadilah
Siti Fadilah Supari menjabat Menteri Kesehatan RI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak Oktober 2004 hingga Oktober 2009. Siti resmi ditahan KPK sejak Senin, 24 Oktober 2016, setelah permohonan praperadilannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eks Menteri Kesehatan Siti Fadhilah (Foto: Tagar/Adek Berry/AFP via Getty Images)
Siti Fadilah terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahap I tahun 2007 dengan menerima suap sekitar Rp 1,9 miliar. Menteri yang dianggap berjasa menangani Kejadian Luar Biasa (KLB) virus flu burung itu divonis pengadilan 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Setelah menjalani masa hukuman, Siti Fadilah dinyatakan bebas murni pada 31 Oktober 2020 lalu.
2. Menpora Andi Mallarangeng
Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pusat pendidikan olahraga di Bukit Hambalang, Jawa Barat.
Orang kepercayaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menjabat menteri sejak dilantik Oktober 2009 sampai mengundurkan diri pada Desember 2012.
Kala itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 243,6 miliar.
Eks Menpora Andi Mallarangeng. (Foto: Tagar/Istimewa)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Andi Mallarangeng 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan pada 18 Juli 2014.
Setelah mendekam di lembaga pemasyarakatan, Andi dinyatakan bebas murni pada 19 Juli 2017.
3. Menteri ESDM Jero Wacik
Jero Wacik ditunjuk Presiden SBY sebagai menteri ESDM dan menjabat sejak 2011 hingga 2013. Jero Wacik didakwa telah menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi ketika menjabat. Jero resmi ditahan KPK sejak Selasa, 5 Mei 2015 silam.
Saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) rentang tahun 2008 - 2011, Jero Wacik disinyalir menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7 miliar. Sedangkan saat menduduki kursi Menteri ESDM, dia dituding menerima uang melalui bawahannya dari sejumlah rekanan hingga mencapai Rp 9,9 miliar.
Perjalanan kasusnya di pengadilan terbilang panjang. Pria kelahiran Bali, 24 April 1949 ini divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta serta kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar.
Bersikukuh merasa tidak bersalah, Jero Wacik lalu mengambil langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun pengajuan bandingnya ditolak.

Jaksa KPK yang merasa hukuman Jero Wacik jauh dari tuntutan lalu mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung. Hakim MA memutuskan untuk memperberat masa pidana hukumannya menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Terakhir, pada Agustus 2018 lalu, Jero Wacik mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sayangnya, langkah hukum itu juga berakhir penolakan oleh Mahkamah Agung.
4. Menteri Agama Suryadharma Ali
Menteri Agama era SBY, Suryadharma Ali ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Kamis, 22 Mei 2014 lalu. Dia dituduh menyelewengkan dana haji dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 27 miliar.
Tidak hanya itu, ia juga diseret dalam kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dari kurun waktu tahun 2011 hingga 2014 sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Eks Menteri Agama Suryadharma Ali. (Foto: Tagar/istimewa)
Politikus Partai PPP ini divonis pidana selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis ini diketok palu Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11 Januari 2016.
Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta Suryadharma dipenjara 11 tahun dan denda Rp 750 juta serta denda tambahan Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara.
5. Menteri Sosial Idrus Marham
Menteri Sosial Idrus Marham menjadi menteri pertama era Presiden Jokowi yang digelandang KPK ke jeruji besi. Dia diduga menerima imbalan sejumlah uang atas proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Provinsi Riau.
Eks Menteri Sosial Idrus Marham. (Foto: Tagar/merdeka.com)
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis pria kelahiran Sulawesi Selatan, 14 Agustus 1962 itu dengan 3 tahun penjara karena terbukti bersalah atas kasus suap. Di tingkat banding, hukuman Idrus ditambah menjadi 5 tahun. Namun di tingkat Kasasi, hukuman Idrus dipotong menjadi 2 tahun.
Mantan Sekjen Partai Golkar itu kini telah menjalani masa hukuman dan menghirup udara bebas. Idrus Marham dibebaskan pada 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang.
6. Menpora Imam Nahrawi
Imam Nahrawi adalah menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Oktober 2014, dan mengakhiri jabatannya pada 19 September 2019.
Sehari menjelang pengunduran diri sebagai menteri, Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 18 September 2019. Kala itu, bersama Imam, KPK juga menetapkan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Imam Nahrawi dituduh korupsi hingga merugikan negara sekitar Rp 26,5 miliar atas imbal jasa pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Eks Menpora Imam Nahrawi. (Foto: Tagar/merdeka.com)
Pria kelahiran Bangkalan, Jawa Timur, 8 Juli 1973 itu divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Imam juga dibebankan kewajiban mengembalikan uang senilai Rp 18 miliar lebih. Harta kekayaan Imam dapat disita lalu dilelang jika tidak membayar uang tersebut.
Atas vonis tersebut, KPK mengajukan tuntutan banding karena menilai hukuman yang dijatuhkan masih belum memenuhi rasa keadilan.[]