Jakarta – Amerika Serikat (AS) menyatakan genosida dan kekejaman terjadi di enam negara, yaitu: Myanmar (atau Birma), China, Etiopia, Irak, Suriah, dan Sudan Selatan. Pernyataan itu bagian dari laporan yang menyoroti cara pemerintah AS menggunakan langkah-langkah keuangan, diplomatik, dan lainnya untuk mencoba menghentikan mereka.
Genosida adalah pembunuhan besar-besaran secara berencana terhadap suatu bangsa atau ras.
Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, pada Senin, 12 Juli 2021, merilis laporan tahunan tentang pencegahan genosida dan kekejaman.

“Kami akan menggunakan semua sarana yang kami miliki, termasuk diplomasi, bantuan luar negeri, investigasi dalam misi pencarian fakta, sarana keuangan, keterlibatan dalam pembicaraan dan laporan seperti ini, yang meningkatkan kewaspadaan dan memungkinkan kami untuk menghasilkan tekanan dan tanggapan internasional yang terkoordinasi," kata Blinken.
Pada Januari 2021, Blinken menegaskan bahwa China melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan terhadap Uighur di wilayah Xinjiang. Departemen Luar Negeri terus membatasi visa bagi pejabat China yang diyakini bertanggung jawab menahan atau menyiksa minoritas Muslim.
Protes di Istanbul, Turki, menentang perlakuan China terhadap warga Muslim Uighur (Foto: bbc.com/indonesia – Reuters).
AS, Uni Eropa, Inggris dan Kanada telah memberi sanksi kepada dua pejabat China atas keterlibatan mereka dalam pelanggaran hak asasi. Puluhan perusahaan China juga telah ditambahkan ke Daftar Entitas AS karena peran mereka dalam pelanggaran hak asasi di Xinjiang.
Pencegahan genosida bukan hanya tanggung jawab moral tetapi juga kewajiban berdasar hukum internasional, kata sejumlah pakar sambil mencatat beberapa batasan (ka/lt)/voaindonesia.com. []