Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengumumkan soal status Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) sejak tanggal 21 Juni 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Mahfud menyebut, akan tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum.
Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada terhitung hari ini.
Dicontohkan Mahfud, FPI kerap melakukan tindak kekerasan seperti sweeping atau razia secara sepihak, melakukan provokasi dan sebagainya.
Baca juga: Kenapa Gus Dur dengan Tegas Meminta FPI Dibubarkan
Namun, kata dia, berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU-11-2013 tanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

Menurutnya, FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada terhitung hari ini," kata Mahfud Md di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.
Baca juga: Mahfud Minta Lahan Pesantren FPI Diselesaikan Secara Hukum
Dikatakan Mahfud, pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Hadir perwakilan pemerintah selain Menkopolhukam Mahfud Md di antaranya, Mendagri Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Kepala PPATK. []