669 Guru Honorer Dairi Terancam Tidak Terima Gaji

Ratusan guru honorer di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, terancam tidak terima gaji.
Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Dairi, Saut Harapan Simarmata. (Foto: Tagar/Dok.Robert Panggabean)

Dairi - Sebanyak 669 orang guru honorer di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, terancam tidak menerima gaji. Penyebabnya, para guru non-PNS ini tidak memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) bantuan operasional sekolah (BOS) reguler, NUPTK merupakan salah satu syarat untuk membayarkan honor guru honorer.

Kelas tidak boleh tanpa guru dan tidak ada guru yang bersedia mengajar tanpa dapat bayaran.

Kepala bidang (Kabid) Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Dairi, Saut Harapan Simarmata mengatakan total jumlah guru honorer SD dan SMP Negeri di Dairi mencapai 1.218 orang.

"905 orang guru SD dan hanya 414 punya NUPTK. Guru SMP 313 orang dan hanya 134 orang yang memiliki NUPTK," katanya, Rabu, 19 Februari 2020.

Menurut Saut Simarmata, guru honorer pemilik NUPTK itu telah terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) sejak 31 Desember 2019. Para guru yang memperoleh NUPTK harus melengkapi sejumlah persyaratan.

"Pendidikan minimal S1 dan memiliki masa kerja minimal dua tahun. Kemudian SK pengangkatannya disahkan Kadis Pendidikan. Pengajuannya mandiri lewat online. Dinas Pendidikan sifatnya hanya memberi dorongan dan himbauan," katanya.

Untuk mendapatkan pengesahan SK pengangkatan dari Kadis Pendidikan, kata Saut, tidak terlalu bermasalah. Bahkan dipandang lebih mudah dibanding aturan sebelumnya, yang mensyaratkan pengesahan harus dilakukan kepala daerah.

Sementara itu, pembayaran honor guru honorer menggunakan dana BOS, hanya diperbolehkan bagi guru yang memiliki NUPTK. Namun, pihak Dinas Pendidikan Dairi belum memperoleh surat edaran atau petunjuk resmi terkait pembayaran gaji dari dana BOS tersebut.

Terpisah, Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Dairi yang juga manager BOS, Elvis Panggabean mengatakan pemberlakuan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 itu, justru akan menimbulkan masalah serius.

“Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ke Mendikbud kami kirim besok. Poin yang kami sampaikan, SD/SMP utamanya negeri akan bermasalah serius jika aturan di pasal 12 Permendikbud nomor 8 murni diberlakukan. Kabupaten Dairi usul dilakukan revisi,” katanya.

Menurutnya, ada hal prinsip yang diharapkan disetujui Mendikbud. "Kelas tidak boleh tanpa guru dan tidak ada guru yang bersedia mengajar tanpa dapat bayaran, walaupun faktanya dengan jumlah yang belum memadai," katanya.

Misalnya, jika ada guru kelas yang pensiun di bulan ini, tentu tidak ada guru honorer yang akan memenuhi syarat untuk mengajar. "Kalau rekrut guru baru tentu belum penuhi syarat untuk di bayar dari BOS, lalu siapa yang mengajar," katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Besli Pane belum memberikan jawaban terkait persoalan ini. Tagar sudah berupaya menghubunginya melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas belum merespon. []



Berita terkait
Kisruh Mutasi ASN, DPRD Segera Panggil Bupati Dairi
DPRD Dairi segera menggelar rapat dengar pendapat dengan pemerintah setempat terkait mutasi aparatur sipil negara (ASN).
Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Dairi
Kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga kendaraan di Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Pangkalan di Dairi Tebus LPG Tanpa Melalui Agen
Pangkalan LPG di Kabupaten Dairi, melakukan penebusan langsung ke Pertamina, tidak melalui agen.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.