Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan tujuh perusahaan Indonesia yang merupakan pelaku penyelundupan kendaraan mobil dan motor mewah asal Jepang dan Singapura di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penyelundupan mobil dan motor mewah yang memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 48 miliar itu menggunakan modus memalsukan diskripsi barang yang diselundupkan.
"Modusnya bermacam-macam, seperti memberikan keterangan bahwa barang yang dibawa masuk adalah batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas," ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019.
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menyebutkan satu per satu perusahaan yang melakukan penyelundupan mobil dan motor mewah ke Indonesia.
Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, sepanjang 2016 sampai 2019 terdapat 54 unit kendaraan mewah yaitu 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor mewah dalam bentuk rangka dan mesin dengan merek yang telah disamarkan.

1. PT SLK
Perusahaan ini menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar. Namun pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks. Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 6,8 miliar.
2. PT TJI
PT TJI kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz BMW tipe C1330 model GH-AU30, BMW tipe C1330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, delapan rangka motor, delapan mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang. Total, perkiraan niai barang mencapai Rp 1,07 miliar.
Sementara itu, dokumen manifest tertanggal 29 Juli 2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah fron bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1,7 miliar.
3. PT NILD
PT NILD menyelundupkan mobil Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera 2, dan motor BMW R1150 dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,4 miliar. Pada dokumen manifest tertanggal 21 Desember 2018 mobil dan motor tersebut hanya diberitahukan sebagai used auto parts & accessories. Potensi kerugian negara yang timbul mencapai Rp 7,4 miliar.
4. PT MPMP
Perusahaan ini juga kedapatan menyelundupkan mobil Citroen DS ID 19, mobil Porsche Carrera, motor Harley Davidson FLST N, motor BMW Motorrad NITE T, dan tiga mesin VW dari Singapura dengan total perkiraan nilai Rp2,07 miliar.
Pada pemberitahuannya hanya dinyatakan berupa suku cadang otomotif, dan aksesoris. Atas perbuatan PT MPMP, potensi kerugian negara negara ditaksir Rp 3,03 miliar.
Mobil dan motor mewah hasil sitaan Bea dan Cukai di Terminal Petikemas Koja, Jakarta Utara, Selasa, 17 Desember 2019. (Foto: Tagar/Andry Winanto)
5. PT IRS dan 6. PT TNA
Dua perusahaan ini kompak mengimpor secara ilegal mobil dan motor mewah dari berbagai merek dengan total nilai Rp 5,3 miliar. Adapun potensi kerugian negara mencapai Rp 11,7 miliar.
7. PT TSP
Entitas ini kedapatan menyelundupkan tiga unit mobil mewah yang terdiri dari Porsche GT3RS, Ferrari 250 GT E, dan Porsche Turbo dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 6,7 miliar.
Sementara potensi kerugian negara mencapai Rp 17,8 miliar. Dalam dokumen manifest PT TSP mencantumkan barang tersebut adalah sparepart otomotif. []