Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama jajaran kementerian dan lembaga terkait rampung menyusun draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Rencananya, draf tersebut akan akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Januari 2020.
Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja itu selesai karena Jokowi dan pemerintah telah menyelaraskan 79 undang-undang dan 1.228 pasal, yang menyangkut 11 cluster dari 30 kementerian dan lembaga.
11 cluster Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terdiri sebagai berikut.
1. Penyederhanaan perizinan usaha
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Usaha mikro kecil menengah (UMKM)
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset daninovasi
7. Administrasi pemerintahan,
8. Pengenaan sanksi
9. Pengadaan lahan
10. Investasi dan proyek pemerintah
11. Kawasan ekonomi.
Joko Widodo. (Foto: Instagram/@jokowi)
Jokowi meminta agar substansi dari RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dapat secara konsisten dikawal. Mulai dari penyusunan sampai membuat regulasi turunan dari RUU.
Baik dalam bentuk rancangan Peraturan Pemerintah (pp), revisi PP, maupun rancangan Peraturan Presiden (perpres). "Harus dikerjakan secara paralel," ucap Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, saat rapat terbatas beberapa waktu lalu.
Ia juga mengingatkan jangan sampai ada pasal-pasal di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang disusupi oleh kepentingan-kepentingan pribadi dari jajaran kementerian maupun lembaga.
"Tolong dicek, hati-hati, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan titipan yang tidak relevan. Cek betul," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly mengatakan akan berkomunikasi dengan DPR agar Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja betul-betul masuk agenda superiotas. Supaya Omnibus Law dapat segera diterapkan
"Dan dapat kesepakatan bersama untuk menyelesaikan secepat-cepatnya. Kita harap enam bulan paling lama," ucapnya.
Namun, kata dia pemerintah akan melakukan pengenalan dahulu ke seluruh pemangku kepentingan dan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada publik sebelum mengenalkan ke publik. Sebab, Jokowi sudah memerintahkan penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menerapkan prinsip keterbukaan.
"Presiden juga memerintahkan kami untuk road show ke daerah-daerah nantinya untuk menjelaskan supaya ada pemahaman, jangan ada salah mengerti. Jadi, ini adalah menciptakan lapangan kerja di tengah-tengah kondisi global sehingga perlu ada terobosan kreatif," ujar Yasonna. []