Abai Social Distancing, 675 Warga Diamankan Polisi

675 orang ditangkap polisi karena enggan dibubarkan nongkrong disaat anjuran pemerintah soal penerapan Social Distancing pencegahan Covid-19.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur tak main-main melakukan tindakan penangkapan sejumlah warga yang masih melakukan kegiatan kumpul di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Hingga saat ini, tercatat sudah 675 orang yang sudah diamankan dari seluruh wilayah Jatim.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut 675 orang diamankan ini adalah orang enggan dibubarkan. Mereka diamankan ketika berada di tempat hiburan, tempat nongkrong hingga area publik.

"Ini merupakan tindak lanjut dari maklumat Kapolri, dalam rangka pencegahan berkembangnya Covid 19. Polda Jawa Timur dan Polres jajaran secara serentak melakukan kegiatan pembubaran kerumunan serta membawa pemilik, pengunjung tempat hiburan dan tempat nongkrong sebanyak 675 orang ke kantor polisi," kata Truno, Jumat, 27 Maret 2020.

Menurut Truno, 675 orang berhasil diamankan ini telah membuat surat pernyataan untuk tak mengulangi lagi perbuatannya. Kesemuanya pun berjanji akan mendukung langkah pemerintah.

"Meski sudah membuat surat pernyataan, tapi pihak kami akan terus terus melakukan kegiatan ini sepanjang masyarakat belum patuh terhadap anjuran pemerintah berupa social distancing selama tanggap darurat bencana Covid 19 belum dinyatakan berakhir," imbuh dia.

Tak hanya itu, Truno menegaskan, apabila masih ada warga yang melanggar dan melakukan kumpul-kumpul, maka pihaknya tak akan menggunakan langkah persuasif lagi. Truno menyebut untuk menindak masyarakat masih membandel ini dengan langsung melakukan penindakan, yakni menjebloskan ke penjara.

"Bahkan tidak menutup kemungkinan, kami akan melakukan tindakan lebih tegas lagi, yaitu penindakan secara hukum bagi masyarakat masih melanggarnya," ujar dia.

Sebelumnya, Truno mengatakan seseorang enggan dibubarkan hingga melawan petugas bisa dipidana dengan ancaman hukuman satu tahun. Truno menjelaskan ancaman pidana yang diterapkan merujuk KUHP pasal 212 yakni ancaman kekerasan dan menghalangi petugas dan pasal 218 terkait kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah.

Sedangkan dari data yang diterima Tagar, Polda Jawa timur dan Polres jajaran telah menindak dan membawa pemilik hingga pengunjung tempat hiburan dan tempat nongkrong sebanyak 675 orang.

Tangkapan itu terdiri dari tangkapan Polda Jatim sebanyak 39 orang, Polresta Sidoarjo 35 orang, Polresta Malang Kota 40 orang, Polresta banyuwangi 5 orang, Polres Trenggalek 10 orang, Polres Pasuruan Kota 20 orang, Polres Bondowoso 9 orang, Polres Malang 18 orang, Polres Bojonegoro 15 orang, Polres Pasuruan 23 orang, Polres Bangkalan 31 orang.

Selanjutnya, Polres Batu 5 orang, Polres Tulungagung 25 orang, Polres Mojokerto 2 orang, Polres Nganjuk 1 orang, Polres Madiun kota 12 orang, Polres Kediri 10 orang, Polres Blitar Kota 14 orang, Polres Tuban 20 orang, Polres Jombang 14 orang, Polres Probolinggo 20 orang.

Kemudian, Polres madiun 25 orang, Polres Sampang 9 orang, Polres Mojokerto 76 orang, Polres Probolinggo kota 18 orang, Polres Pamekasan 3 orang, Polres Lumajang 4 orang, Polres Kediri Kota 13 orang, Polres Pacitan 4 orang, Polres Pelabuhan Tanjung Perak 2 orang, Polres Gresik 5 orang, Polres Blitar 12 orang, Lamongan 13 orang, Polres Ngawi 36 orang, Polres Sampang 9 orang, Polres Jember 14 orang, Polrestabes Surabaya 63 orang.

Hotel BUMD Jatim Disiapkan untuk Tenaga Medis Covid-19

Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberi fasilitas hotel untuk tenaga medis Covid-19 mendapat dukungan dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim. Hotel yang disiapkan adalah milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur yakni Hotel Varna di Jalan Tunjungan dan Hotel Bekizaar di Jalan Basuki Rahmat Surabaya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim Sri Subiati mengatakan tenaga medis memang layak mendapatkan fasilitas karena kesehariannya melayani pasien virus corona. Maka, untuk menjaga kebugaran tenaga medis perlu istirahat yang cukup dalam kondisi yang tenang.

Mengingat psikologis tenaga medis sangat berpengaruh pada kondisi tubuh saat melayani pasien. Maka dengan pembagian shift, dan istirahat yang cukup, perlu fasilitas yang layak.

“Kami Sangat mendukung hotel milik BUMD itu digunakan sebagai fasilitas tempat tinggal kepada tenaga medis, bagi dokter, bagi perawat, supaya mereka bisa istirahat cukup," kata Subiati.

Anggota Komisi E DPRD Jatim ini menilai kebijakan pemberian fasilitas hotel diharapkan dapat diikuti oleh pemerintah kota/kabupaten se-Jawa Timur agar para tenaga medis terjaga kesehatan dan kondisi tubuhnya.

Pemprov juga bisa melobi pemilik hotel swasta agar juga dapat memberi fasilitas kamar untuk kepentingan sama. Dengan begitu, penanganan wabah penyakit Covid-19 ini bisa langsung menyelamatkan pasien atau warga masyarakat, dan tenaga medis seperti dokter, perawat, serta pegawai rumah sakit lainnya.

“Apalagi jumlah tenaga medis ini sangat terbatas, maka tenaga medis yang ada harus tetap dijaga kondisinya jangan sampai mereka ikut sakit,” tuturnya.

Selain itu, ketika fasilitas penginapan sudah disiapkan, maka para tenaga medis tak perlu khawatir akan kesehatan keluarganya. Mereka tidak harus jauh-jauh pulang ke rumah.

"Keluarganya merasa tenang karena keluarganya, ayahnya, ibunya, adiknya atau kakaknya yang sedang bekerja keras menghadapi Covid ini punya tempat tinggal yang nyaman dan layak," tuturnya. []

Berita terkait
1 PDP Situbondo Meninggal dalam Perawatan di Jember
Pemkab Jember hingga saat ini masih menetapkan status darurat Covid-19 dan belum memutuskan untuk KLB.
Polrestabes Surabaya Local Lockdown Dua Titik Jalan
Polrestabes Surabaya mengaku menutup dua ruas Jalan protokol di Kota Surabaya karena masih banyaknya warga berkerumun dan berkumpul.
MUI Jember Sarankan Salat Jumat Berjarak 1 Meter
MUI Jember tidak sampai menganjurkan meniadakan Salat Jumat meski harus menerapkan protokol kesehatan seperti Saf berjarak 1 meter.