Sleman - Dua pelaku penipuan berkedok foto perempuan cantik di Kota Yogyakarta ternyata sepasang kekasih kumpul kebo. Keduanya mendiami indekos bebas ala Texas di Kampung Badran, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta. Sejoli ini diketahui sudah mendiami indekos tersebut layaknya suami istri.
Identitas sejoli tersebut yakni berinisial DS, pria usia 20 tahun, warga asal Kalurahan Monggol, Kapanewon Septosari, Kabupaten Gunungkidul, dan kekasihnya DN, 17 tahun warga asal Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Keduanya ditangkap polisi di indekosnya.
Baca Juga:
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sleman, Inspektur Satu (Iptu) Eko Haryanto mengatakan, kedua tersangka muda-mudi ini ditangkap polisi lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan motor KLX di halte bus sekitar Lapangan Denggung, Kapanewon/Kabupaten Sleman. Penipuan dilakukan pada Sabtu, 2 Januari 2021 sekitar pukul 22.15 WIB.
Sejoli ini membawa kabur sepeda motor KLX milik korban Duta Adi Saputra, 18 tahun, warga Magelang, Jawa Tengah. Hasil pengembangan kasus, dua tersangka ini tinggal bersama di Kampung Badran, Jetis, Kota Yogyakarta. "Keduanya tinggal bersama di indekos bebas. Harga sewanya sekitar Rp 700 ribu per bulan,” katanya, Senin, 25 Januari 2021.
Tersangka saat digelandang petugas Polsek Sleman (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).
Hubungan asmara kedua tersangka dapat terbilang seumur jagung. Namun karena dimabuk cinta mereka tidak ingat daratan dan nekat tinggal bersama di indekos bebas tanpa kontrol pemilik sejak Desember 2020.
Mirisnya lagi, si perempuan yang masih duduk di bangku sekolah ini membohongi kedua orang tuanya. DN pamit pada keluarganya dari rumah untuk mengekos dengan alasan sekolah sambil bekerja di tempat konter handphone. “Ternyata faktanya ingin kost bareng pacarnya yang baru dikenal sebulan,” ucap Eko.
Keduanya tinggal bersama di indekos bebas. Harga sewanya sekitar Rp 700 ribu per bulan.
Usut punya usut, si cewek ini nekat melakukan apapun sampai-sampai melanggar hukum hanya karena laki-laki yang dicintainya memiliki wajah yang ganteng. Meskipun ternyata pria ini tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Namun, karena tidak punya uang, sejoli yang dipertemukan lewat media sosial ini mencari jalan pintas dengan cara menipu orang lain melalui Facebook. Modus penipuannya melalui media sosial Facebook. Untuk menjaring korban, keduanya membuat akun palsu dan mamasang foto-foto wanita cantik dengan nama akun ‘Dinasti’.
Setelah mendapat konfirmasi korban, akun Dinasti ini mengajak kenalan terus minta bertemu. Saat di lokasi pertemuan, tersangka pria atau DS yang menemui calon korban dengan mengaku sebagai adik perempuan yang tertera dalam foto cantik di Facebook tersebut.
Baca Juga:
DS membonceng calon korban untuk diantar menemui kakaknya. Dalam perjalanan pura-pura berhenti untuk beli rokok sambil menunggu korban lengah. Saat itulah DS beraksi dengan membawa kabur motor milik korban.
Iptu Eko mengatakan, dalam penipuan ini, peran DN adalah pemilik akun Facebook Dinasti tersebut. Sedangkan pacarnya atau DS yang mengendalikan akun abal-abal tersebut. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “Yang perempuan karena masih pelajar kami titipkan ke BPRS PA Sleman,” katanya. []