Jakarta - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai aturan baru pimpinan KPK terkait perjalanan dinas yang dibiayai penyelenggara dapat meruntuhkan wibawa dan marwah lembaga antirasuah tersebut.
Pernyataan ini merespons adanya Peraturan Pimpinan (Perpim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.
Dalam Perpim itu disebutkan bahwa perjalanan dinas pegawai KPK dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya, ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Sangat disayangkan dan menurut kami paling tidak ada dua persoalan dalam peraturan tersebut yang pertama KPK membuka peluang pemberian fasilitas tersebut dengan menyebutkan biaya akomodasi ditanggung oleh pihak penyelenggara.

Aturan tersebut diterbitkan setelah pegawai lembaga antirasuah itu beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juni 2021. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, atau bukan termasuk gratifikasi.
Menanggapi hal tersebut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan bahwa pihak ICW turut menyayangkan dan mempertanyakan mengapa KPK mengubah peraturan yang sebelumnya merupakan praktek baik. Almas juga mengatakan KPK sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjaga pintu - pintu yang membuka peluang gravitasi.
“Sangat disayangkan dan menurut kami paling tidak ada dua persoalan dalam peraturan tersebut yang pertama KPK membuka peluang pemberian fasilitas tersebut dengan menyebutkan biaya akomodasi ditanggung oleh pihak penyelenggara. Yang kedua KPK bisa menugaskan pihak lain untuk mewakili KPK menghadiri undangan tersebut,” ujar Almas dalam wawancara di kanal YouTube Tagar TV, Rabu, 11 Agustus 2021.
Almas juga mengatakan hal tersebut tidak tepat dan berpotensi besar untuk membangun kedekatan dan adanya upaya untuk mempengaruhi. Bisa diingat juga upaya mempengaruhi KPK bisa dilakukan secara tidak langsung oleh penyelenggara yang mengundang KPK yang bisa menjadi perantara.
“Sebenernya ada hal yang perlu diwaspadai oleh KPK, KPK sebelum periode ini sebelumnya sudah sangat baik kinerjanya mengenai hal tersebut, namun sayangnya hal itu sudah dirusak oleh pimpinan KPK saat ini,” ujar Almas. []