Aceh Barat Daya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, kini membuka layanan pengaduan untuk Ibu rumah tangga (IRT) yang di madu suami tanpa izin.
Suami-suami nakal di kabupaten ini dipastikan bakal berhadapan dengan pihak Kejaksaan jika berani menikah tanpa persetujuan istri. Dalam kasus ini, Jaksa Pengacara Negara Kejari melindungi hak-hak keperdataan pelapor.
Kejari Abdya, Abdul Khadir, melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha, Handri, mengaku pihaknya kini memberikan pendampingan hukum gratis bagi istri yang suaminya menikah tanpa izin.
"Benar, kita akan berikan pendampingan hukum gratis bagi istri yang suaminya menikah tanpa sepegetahuannya, karena itu tidak sesuai dengan ketentuan Negara," kata Handri, SH, Kamis 12 September 2019 di Blangpidie.
Adapun langkah yang akan diambil jika terbukti suami pelapor menikah tanpa izin, berupa pembatalan pernikahan.
"Jika benar terbukati, langkahnya adalah berupa pembatalan pernikahan," ungkap Hendri.
Diterangkannya, pelayanan yang diberikan itu tidak termasuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pemalsuan domumen. Sebab, untuk kasus itu pihaknya tidak bisa memberikan pendampingan hukum.
"Kalau KDRT dan pemalsuan dokumen nikah, itu ranahnya pihak kepolisian, layanan kita ini khusus pembatalan pernikahannya saja," tutup Handri.
Untuk memberitaukan kepada masyarakat tentang layanan ini, Kejaksaan Abdya telah memasang Banner di pagar kantor bertuliskan
"Suami Anda Menikah Lagi, Tanpa Izin dari Anda ??? Konsultasikan dan Laporkan Kepada Kami", Jaksa pengacara negara Kejari Abdya Siap melindungi hak-hak keperdataan anda". []
:Baca juga: