Aceh Tetapkan Status Tanggap Darurat Corona 71 Hari

Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menetapkan status tanggap darurat skala provinsi penanganan virus corona selama 71 ke depan.
Personel Sat Brimob Polda Aceh menyemprotkan disinfektan di halaman luar masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Aceh, Jumat, 20 Maret 2020. (Foto: Tagar/Rahmat Fajri)

Banda Aceh - Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 yang ditetapkan di Banda Aceh pada 20 Maret 2020 atau 25 Rajab 1441.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menyebutkan, di antara yang menjadi pertimbangan dalam penetapan status itu adalah bahwa penyebaran Covid-19 di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat dan seterusnya yang berpotensi memperlemah ketahanan daerah.

Menjadi pedoman bagi kabupaten kota untuk mengambil langkah-langkah terukur dalam penanggulangan virus corona di Aceh.

"Seiring berjalan waktu dan meningkatnya eskalasi prevalenso pandemic baik berupa jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasa (PDP) Covid-19 di Aceh, sehingga penetapan status siaga darurat bencana non alam penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 17 Meret 2020 perlu ditingkatkan menjadi status tanggap darurat," ujar Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Kamis, 26 Maret 2020.

Selanjutnya, penetapan status tanggap darurat juga memperhatikan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Indonesia.

Sehingga Gubernur Aceh memutuskan, menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan Covid-19.

Berdasarkan surat gubernur tersebut, penetapan status tanggap darurat itu mencakup pencegahan penyebaran Covid-19, percepatan penanganan Covid-19 dan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19.

Dalam surat itu juga menyebutkan, penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi Covid-19 di Aceh akan berlangsung selama 71 hari, sejak 20 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020. Status tersebut dapat diperpendek atau diperpanjang sesuai dengan pelaksanaan penanganan darurat bencana nonalam.

Sementara itu Muhammad Iswanto juga mengatakan, Pemerintah Aceh terus berupaya maksimal dalam percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19. Di samping itu, Pemerintah Aceh berharap seluruh kebupaten kota turut melakukan hal yang sama dengan menerapkan langkah-langkah penanggulangan.

"Insya Allah ini menjadi pedoman bagi kabupaten kota untuk mengambil langkah-langkah terukur dalam penanggulangan virus corona di Aceh," ujar Iswanto. []

Berita terkait
Hari Ini, Mengulang Memori 147 Tahun Perang Aceh
Perang antara Aceh dengan Belanda dimulai pada 26 Maret 1873. Perang ditandai dengan pelepasan tembakan meriam oleh Belanda ke daratan Aceh.
Dua Warga Abdya Aceh Berstatus ODP Corona
Dua orang warga Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) corona atau Covid-19.
Pasien PDP yang Meninggal di Aceh Positif Corona
Seorang Pasien dalam pengawasan (PDP) pertama yang meninggal dunia di Aceh positif terpapar virus corona (Covid-19).
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.