Jakarta, (Tagar 25/2/2019) - Polemik lahan konsesi dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) masih ramai dibicarakan. Bahasan penguasaan lahan oleh segelintir pengusaha dan politisi terus memanas sejak debat Pilpres 2019 pada Minggu (17/2) lalu.
Kala itu, Capres Petahana Joko Widodo menyebut menyebut Prabowo menguasai ratusan ribu hektare lahan di beberapa wilayah di Indonesia.
Prabowo tak menampik bahwa dia menguasai lahan dengan status HGU. Ia juga mengaku siap mengembalikan lahan tersebut kepada negara apabila dibutuhkan.
"Itu benar, tapi itu adalah HGU, milik negara. Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua, tapi daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola, karena saya nasionalis dan patriot." tegas Prabowo dalam debat capres, (17/2) malam itu.
Belakangan, Ombudsman yang melakukan penelusuran terkait lahan milik Prabowo Subianto di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah mengatakan, lahan itu diketahui bukan hak guna usaha (HGU).
"Hasil identifikasi yang dilakukan itu bukan HGU. Tanah yang dimiliki Pak Prabowo itu sebetulnya adalah izin hutan tanaman industri (HTI), berbeda itu ya," ungkap Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2).
Belakangan, Jokowi kembali menagih janji Prabowo untuk mengembalikan lahan. Dalam pidato kebangsaan pada Minggu (24/2) malam di Sentul, ia menunggu pemilik konsesi lahan besar yang mau mengembalikan konsesinya kepada negara.
"Saya tunggu sekarang dan akan saya bagikan untuk rakyat kecil karena masih banyak rakyat yang membutuhkan," kata Jokowi di hadapan ribuan pendukungnya.
Menurut penelusuran Tagar News, pengembalian lahan hak guna usaha (HGU) dan hutan tanaman industri (HTI), sejatinya memang bisa dilakukan. Penghapusan status kepemilikannya dapat dilakukan salah satunya jika dikembalikan oleh pemiliknya.
Untuk HGU, salah satu aturannya ada di Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Berikut isinya:
Pasal 30
(1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah :
a. warganegara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.(2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
Hak guna usaha hapus karena :
a. jangka waktunya berakhir;
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut untuk kepentingan umum;
e. diterlantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan dalam pasal 30 ayat (2)
Baca juga:
- Siapa Penguasa HGU Lahan Terbesar di Indonesia?
- Jokowi Keluarkan Kartu Sakti Jika Terpilih Jadi Presiden
- Cerita Kedekatan Luhut dengan Jokowi