Jakarta- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengisyaratkan kemungkinan tarif transportasi online atau ojek online (ojol) akan naik. Salah satu faktor yang menyebabkan kemungkinan kenaikan tarif ojol karena adanya hitungan asuransi yakni BPJS Kesehatan.
Ada beberapa faktor dalam penghitungan tarif transportasi online.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan dalam waktu dua minggu ke depan akan ada penyesuaian tarif ojek online. "Mungkin akan kita lihat dalam dua minggu ke depan, kalau mau adil ya sekitar satu bulan," katanya usai inspeksi jalur kereta Jakarta-Serang, di Jakarta, Sabtu, 18 Januari 2020. Menurutnya, dalam waktu dekat, Kemenhub akan mengajak diskusi dari penyedia aplikasi dan mitra pengemudi untuk membicarakan penyesuaian tarif tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan ada beberapa faktor dalam penghitungan tarif transportasi online. Salah satu faktor yang menyebabkan kemungkinan kenaikan harga adalah adanya hitungan asuransi yaitu BPJS Kesehatan. "Sebelumnya sudah ditinjau juga dalam aturan, dan mungkin juga kenaikan dianggap wajar, ya sudah tidak apa-apa, kita bicarakan," katanya seperti dikutip dari Antara.
Puluhan driver Gojek dari komunitas Go Zero One Payakumbuh-Limapuluh Kota, melakukan hearing dan diskusi perihal dampak kenaikan tarif transportasi online. (Foto: Tagar/Aking Romi Yunanda).
Sebelumnya, Perwakilan massa aksi Ojol Nusantara Bergerak dengan Kemenhub sepakat soal pembahasan tarif ojol nantinya nantinya disesuaikan dengan kemampuan masing- masing kota atau provinsi bukan bersifat zonasi. "Alhamdulillah Dirjen Perhubungan Darat setuju untuk mengembalikan tarif ke daerah dan sesuai daerah masing-masing. Artinya gubernur atau walikota akan menentukan tarif ojek online masing-masing," kata Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Kalimantan Timur Fadel Balher yang menjadi salah satu perwakilan.
Kalau disesuaikan per provinsi artinya sudah disesuaikan dengan pendapatan masyarakat.
Ketua GARDA Igun Wicaksono mengatakan dengan adanya kesepahaman terkait tarif bersama pemerintah maka kesejahteraan pengemudi ojol di Indonesia diharapkan dapat meningkat. Bila penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan kemampuan masing- masing daerah baik di tingkat kota maupun provinsi maka akan ada kesesuaian pendapatan yang diinginkan oleh para pengemudi ojol.
"Zonasi itu ada yang merasa ketinggian atau kerendahan. Kalau disesuaikan per provinsi artinya sudah disesuaikan dengan pendapatan masyarakat di daerah itu," kata Igun.

Selain membahas sistem tarif, para perwakilan aksi Ojol Nusantara Bergerak itu juga membicarakan undang-undang yang dirancang khusus bagi para pengemudi ojol. Tidak hanya itu, mereka juga meminta Kemenhub untuk mengurus salah satu aplikator ojol bernama Maxim' yang sering ditemukan melanggar tarif yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Untuk Aplikasi.
Nantinya para perwakilan dari aksi Ojol Nusantara Bergerak akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama komisi V DPR untuk membahas UU khusus bagi kemitraan pengemudi ojol pada 9 Februari 2020.[]
Baca Juga:
- GoPay Kembali, Maia Estianty: Perketat Sistem Ojol
- Rumah Digeruduk Ojol, Pengacara Iis Dahlia Merespons