Adies Kadir: DPR dan Pemerintah Akan Kaji UU Ketenagakerjaan Baru

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyatakan bahwa DPR akan membahas dan menggolkan UU Ketenagakerjaan baru sesuai putusan MK.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa Pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut meminta DPR untuk menggolkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. Adies menekankan pentingnya memahami konteks dan poin-poin dalam putusan tersebut sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Adies menjelaskan bahwa Pimpinan DPR akan membahas poin-poin dalam putusan MK dengan Badan Legislasi DPR dan komisi terkait. "Kita harus lihat konteksnya, konteksnya seperti apa, dan apa undang-undang seperti apa yang harus kita gol-kan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/11/2024). Selain itu, pembentukan UU ini juga perlu mempertimbangkan program pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. MK juga menekankan pentingnya melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja dan buruh dalam proses pembuatan UU tersebut. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing (TKA) di semua jenis jabatan yang tersedia.

Adies menambahkan bahwa pembentukan undang-Undang tidak hanya melibat legislatif saja, melainkan juga perlu persetujuan antara Pemerintah dan DPR, termasuk termasuk pembentukan undang-undang juga harus ada kajian akademis. "Pembentukan undang-undang tidak hanya melibat legislatif saja, melainkan juga perlu persetujuan antara Pemerintah dan DPR, termasuk termasuk pembentukan undang-undang juga harus ada kajian akademis," tutarnya Adies.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat undang-undang ketenagakerja yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerja yang baru. MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi serikat pekerja buruh.

Berita terkait
Nilai Putusan MK sudah Tepat dan Proporsional, Sultan Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Putusan MK Soal Guguatan Usia Capres-Cawapres Diharapkan tak Degradasi Demokrasi
Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tetap dapat menjaga derajatnya dan kualitas demokrasi.
0
Adies Kadir: DPR dan Pemerintah Akan Kaji UU Ketenagakerjaan Baru
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyatakan bahwa DPR akan membahas dan menggolkan UU Ketenagakerjaan baru sesuai putusan MK.