Gowa - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gowa berhasil menyita 131 botol Minuman Keras (Miras) dalam operasi cipta kondisi yang dilakukan di area pertokoan Pasar Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Jumat 10 Mei 2019.
Kaur Bin Ops (KBO) Satres Narkoba Polres Gowa, Iptu Masjaya menuturkan, pihaknya melakukan penggerebekan Miras di lokasi yang disinyalir sebagai salah satu tempat penyimpanan miras terbesar di Gowa.
Berbagai merek minuman keras disita oleh Satres Narkoba Polres Gowa, jumat 10 Mei 2019. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri).
"Kami berhasil mengamankan 131 boto Miras dengan merk yang beragam, diantaranya Topi Roja, Anggur Beranak yang merupakan Miras golongan B, dan dari hasil laporan, lokasi ini salah satu penyimpanan Miras terbesar di Gowa," ungkap Iptu Masjaya.
Saat penggerebekan sempat diwarnai adu mulut antara pemilik gudang miras dengan personil karena pemilik Miras berkilah kalau Miras miliknya tidak dijual di bulan Ramadan melainkan hanya di simpan.
"Pemilik Miras ini ngotot jika barangnya itu hanya disimpan dan tidak untuk dijual di bulan Ramadan, dan kami katakan tidak ada jaminan jika mereka tidak menjualnya, karena Miras ini bercampur dengan barang-barang jualan lain," jelasnya
Karena tidak memiliki izin personil kepolisian menyita ratusan miras tersebut, kemudian diamankan untuk dilakukan penindakan hukum lebih lanjut.
Baca juga:
- Suara Golkar di Gowa Anjlok, Hanya Dapat Tiga Kursi
- Hanya 11 Caleg Petahana Gowa Tembus DPRD
- Penangguhan Penahanan Dua Kadis Pemkab Gowa Ditolak
- Pohon Cinta di Gowa Bisa Datangkan Jodoh