Jakarta - Kuasa hukum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris, Aldwin Rahadian mengatakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri seharusnya meminta klarifikasi pelapor terlebih dahulu sebelum memanggil kliennya.
"Saya enggak ngerti, lapor tangal 1 di Polda Metro Jaya, harusnya kan diklarifikasi dulu pelapor dan sebagainya. Tiba-tiba ini naik ke Bareskrim, terus langsung ngundang klarifikasi dari yang bersangkutan (Fahira Idris) Harusnya pelapor dulu," kata Aldwin di Gedung Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020.
Baca juga: Fahira Idris Batal Penuhi Panggilan Bareskrim
Jangan sampai ini salah sasaran, salah ini.
Kendati demikian, Aldwin enggan berprasangka buruk terhadap pihak kepolisian. Dia menduga aparat sudah terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pihak pelapor.
"Mudah-mudahan, kalau saya berhusnuzon saja. Kalau kepolisian tentu melakukan klarifikasi terhadap pelaporan dan memang seharusnya begitu. Jangan sampai ini salah sasaran, salah ini," ucap dia.
Adapun Fahira Idris sebagai pihak terlapor dijadwalkan memenuhi panggilan kepolisian pada hari ini, Kamis, 5 Maret 2020. Namun, dia tidak menghadiri panggilan tersebut lantaran di waktu yang sama memiliki tugas sebagai anggota dewan.
Baca juga: Fahira Idris Bakal Laporkan Muannas Alaidid
Sebelumnya, Fahira Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid pada Minggu, 1 Maret 2020. Muanas keberatan dengan cuitan Fahira yang dianggapnya telah menimbulkan keresahan.
"Fahira Idris adalah yang tokoh punya banyak follower dan voter bahkan pimpinan ormas (organisasi masyarakat), kedudukanya cenderung orang awam percaya aja apa yang diucapkannya. Harusnya hati-hati untuk semua pejabat apalagi digaji pakai uang rakyat, ini malah membuat keresahan yang tidak perlu di tengah masyarakat," kata Muannas dalam rilis persnya yang diterima Tagar, Senin, 2 Maret 2020.
Laporan Muanas itu pun terdaftar dengan laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE. []