Agnez Mo Angkat Bicara: Kisruh Royalti dengan Ari Bias dan Putusan Pengadilan

Agnez Mo memberikan pernyataan terkait putusan pengadilan dalam kasus kisruh royalti musik Ari Bias.
Agnez Mo dalam konferensi pers melalui akun YouTube Deddy Corbuzier. (Foto: Tagar/Instagram/@agnezmo)

Penyanyi terkenal Agnez Mo akhirnya angkat bicara mengenai kisruh royalti musik dengan pencipta lagu, Ari Bias. Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025, Agnez dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Meski demikian, Agnez mengisyaratkan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Agnez Mo memberikan pernyataannya melalui akun YouTube Deddy Corbuzier. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dihubungi secara langsung terkait izin penggunaan lagu. "Gue enggak dihubungi secara langsung. Kan gue juga pas pertama kali ketemu (Ari Bias) usia masih 16 tahun," ujar Agnez. Selama berkarier, izin dan royalti lagu ditangani oleh pihak penyelenggara acara, terlebih Agnez telah tampil dalam ribuan acara.

Agnez juga menanggapi tudingan Ahmad Dhani yang mengklaim telah mencoba menghubunginya terkait masalah tersebut. Agnez menjelaskan bahwa ia memang sempat dihubungi Ahmad Dhani, namun bukan dalam konteks membahas kisruh dengan Ari Bias. "Aduh, Mas Dhani. Sebenarnya gini, jadi 8 bulan lalu, dia itu ada hubungin, tapi minta video mendukung dia di DPR," ujar Agnez. "Jadi enggak ada konteksnya sama sekali sama ini. Enggak ada," tambahnya.

Agnez Mo menekankan bahwa mekanisme izin dan royalti lagu selama ini ditangani oleh pihak penyelenggara acara. "Jadi gini, pertanyaannya kan tadi soal izin, nah mekanisme izin itu seperti apa? Sedangkan gue sudah jalanin ribuan show, dan selama gue ribuan show, izin dan royalti itu dibayar sama penyelenggara," tutur Agnez. Ia berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan adil.

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan komunikasi yang jelas dalam industri musik, terutama terkait hak cipta dan royalti. Agnez Mo berharap bahwa pengalaman ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola hak cipta musik.

Berita terkait
Agnez Mo Dihukum Bayar Rp 1,5 Miliar karena Gunakan Lagu Tanpa Izin
Agnez Mo diwajibkan membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias, pencipta lagu 'Bilang Saja', setelah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Melly Goeslaw Heran Gegara Agnez Mo Harus Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias
Penyanyi dan pencipta lagu Melly Goeslaw menanggapi mengenai gugatan pencipta lagu Ari Bias terkait royalti Rp 1,5 miliar terhadap Agnez Mo.
Agnez Mo Unggah Quote 'Narcissist' di Tengah Kisruh Royalti 1,5 Miliar
Agnes Monica dinyatakan bersalah dan wajib membayar denda pada pencipta lagunya "Bilang Saja", Ari Bias. Berdasarkan putusan pengadilan.