Agnez Mo Dihukum Bayar Rp 1,5 Miliar karena Gunakan Lagu Tanpa Izin

Agnez Mo diwajibkan membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias, pencipta lagu 'Bilang Saja', setelah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Agnez Mo tampil di salah satu acara yang menjadi sengketa. (Foto: Tagar/Instagram/@agnezmo)

Penyanyi Agnez Mo diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan diwajibkan membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias, pencipta lagu "Bilang Saja". Menurut Minola Sebayang, pengacara Ari Bias, Agnez Mo membawakan lagu tersebut tanpa izin di tiga acara berbeda, yaitu konser di HW Superclubs Surabaya, H-Club Jakarta, dan HW Superclub Bandung, masing-masing sebesar Rp 500 juta.

Nominal tersebut ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 113. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang yang menggunakan hak ekonomi pencipta tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hak ekonomi tersebut mencakup penerjemahan, pengadaptasian, pertunjukan, dan komunikasi ciptaan.

Kasus ini bermula ketika Ari Bias, sebagai pencipta lagu, mengajukan haknya atas royalti dari lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan Agnez Mo dalam tiga acara di Indonesia. Sebelum mengajukan laporan, Ari telah mencoba menghubungi Agnez Mo untuk mendapatkan izin langsung. Ari juga memiliki opsi untuk memberikan izin atau memberikan informasi kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar prosedur pembayaran royalti dapat berjalan dengan lancar.

Menurut Pasal 9 ayat (1) huruf c, d, f, dan h, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk menerjemahkan, mengadaptasi, menunjukkan, dan mengkomunikasikan ciptaannya. Ayat (2) dan (3) menjelaskan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi tersebut wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Jika tidak, tindakan tersebut dilarang dan dapat dikenakan sanksi.

Kasus ini menegaskan pentingnya menghormati hak cipta dan mendapatkan izin sebelum menggunakan karya orang lain, terutama dalam konteks pertunjukan komersial. Keputusan pengadilan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para artis dan penyelenggara acara untuk lebih berhati-hati dalam mengelola hak cipta dan menghindari konflik hukum di masa depan.

Berita terkait
Raksasa Fast-fashion Daring Shein Gugat Temu atas Pelanggaran Hak Cipta
Tuduhan tersebut muncul di saat Shein menjadi sasaran gugatan hukum dari berbagai merek dan desainer
Natasha Wilona Laporkan Produsen Kosmetik Marshwillow atas Pelanggaran Hak Cipta ke Polda Metro Jaya
Aktris Natasha Wilona melaporkan produsen kosmetik Marshwillow ke Polda Metro Jaya atasugaan pelanggaran hak cipta.