Agus Akui Kewenangan KPK Beber Calon Kepala Daerah Terindikasi Korupsi

Agus akui kewenangan KPK beber calon kepala daerah terindikasi korupsi. “KPK berhak mengeluarkan segala hal yang menyangkut tentang itu,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan Ningsih)

Jakarta, (Tagar 15/3/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeinginan untuk membeberkan nama-nama calon kepala daerah (cakada) yang berpotensi terjerat kasus korupsi.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyerahkan sepenuhnya pada KPK. Karena, menurutnya seluruh pemberantasan korupsi merupakan kewenangan aparat penegak hukum dalam hal ini KPK.

“Kami tentunya, kembali sepenuhnya kami serahkan kepada KPK. Karena memang yang menangani seluruh daripada kegiatan itu, dalam hal ini adalah memang KPK sehingga KPK tentunya berhak mengeluarkan segala hal yang menyangkut tentang itu,” ungkapnya di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/3).

Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat ini menjelaskan, dalam pemberantasan korupsi, KPK dinilai mempunyai kewenangan untuk menentukan apa yang terbaik bagi masyarakat.

“Sehingga apa yang disampaikan KPK, memang mempunyai kewenangan dalam hal ini inhern melekat kewenangan didalam KPK itu sendiri. Sehingga hal-hal mana yang terbaik itu tentunya KPK lah yang harus memberikan hal yang terbaik kepada bangsa dan negara,” terang Agus.

Dalam memberantas kasus korupsi, ia meyakini tentunya selama ini KPK tidak sembarang dan tidak melenceng dari kode etik yang ada.

“KPK tentunya diatur dalam kode etik diatur dengan aturan-aturan yang lain. Itu tentunya semuanya diserahkan kepada peraturan yang berlaku dan saya yakini KPK juga pasti akan berpegang teguh kepada aturan-aturan yang sudah ditetapkan,” tandasnya. (nhn)

Berita terkait