Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar satu jam, Kamis (9/1). Ahok tiba di kantor KPK sekitar pukul 11.14 WIB dan menjelaskan bahwa pemeriksaan berjalan cepat karena hanya mengonfirmasi keterangan-keterangan yang pernah disampaikan sebelumnya.
“Kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua. Tinggal mengonfirmasi saja,” ujar Ahok usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ahok, yang merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP), enggan menyampaikan lebih dalam materi pemeriksaannya dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK.
“Saya sudah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih,” tambah Ahok. Ia menekankan bahwa kontrak terkait kasus tersebut telah terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, dan pemeriksaan kali ini hanya untuk mengonfirmasi temuan yang ditemukan saat masa jabatannya.
KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya pada hari yang sama. Mereka adalah Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 Sulistia, Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012-November 2014 Chrisna Damayanto, Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power (Persero) Ella Susilawati, dan Business Manager PT Pertamina (14 November 2013-13 Desember 2015) Edwin Irwanto Widjaja.
Lembaga antirasuah ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka, yaitu Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani. Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.