Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono harus menghadapi sidang perdana melawan Jhoni Allen Marbun, kader Demokrat kubu Moeldoko, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021. Jhoni Allen menggugat AHY karena tidak terima dipecat sebagai kader oleh AHY menyusul konflik internal yang berujung Kongres Luar Biasa Deli Serdang.
Bambang Nurcahyono, Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memberikan keterangan tersebut kepada wartawan, Jumat, 12 Maret 2021.
"Ketua Majelis Hakim dipimpin Bapak Buyung Dwikora,” ujar Bambang.
Jhoni Allen Marbun setelah dipecat AHY kemudian menjadi Sekretaris Jenderal Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Moeldoko yang masih aktif sebagai Kepala Kantor Staf Presiden Joko Widodo.

Tidak lama setelah dipecat AHY tepatnya pada 2 Maret 2021, Jhoni Allen mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mendaftakan gugatan ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
Gugatan Jhoni Allen tersebut terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst untuk kasus dugaan perbuatan melawan hukum.
Jhoni Allen Marbun dipecat pada 26 Februari 2021 melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021.
Jhoni Allen dalam surat gugatannya meminta majelis hakim untuk menyatakan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga meminta majelis hakim menyatakan Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Panjaitan telah melakukan perbuatan melawan hukum.